MK Diminta Uji Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian
Terbaru

MK Diminta Uji Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian

Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata dinilai bertentangan dengan konsep dan pilar negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia.

Salah satu alasan pemohon karena ketentuan tersebut dalam pelaksanaanya menimbulkan multitafsir. Selain itu perkara yang teregistrasi No.188/PUUXXIII/2025 ini meminta Mahkamah menguji konstitusionalitas Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata karena ketiadaan kejelasan sanksi dan akibat hukumnya serta ambiguitas konseptual.

Kuasa Hukum pemohon, Harimurti Adi Nugroho, mengatakan ketiadaan norma sekunder, sanksi hukum pada norma primer kewajiban dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menimbulkan permasalahan multitafsir dalam penerapannya. Norma ketentuan itu tak lengkap (lex imperfecta) karena seluruh batang tubuh UU 24/2009 tidak memuat ketentuan sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut.

“Absennya sanksi mengakibatkan dualisme interpretasi yang diametral di kalangan praktisi, akademisi, dan putusan pengadilan mengenai akibat hukum pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009,” kata Harimurti kepada Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan perkara No.188/PUUXXIII/2025, Jumat (17/10/2025) pekan kemarin.

Baca juga:

Misalnya, ada pendapat yang menyebut perjanjian tetap sah sepanjang ada iktikad baik berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda. Penggunaan bahasa asing tidak membatalkan perjanjian karena sebab yang halal (Pasal 1320 butir 4 KUH Perdata), hanya merujuk substansi atau tujuan perjanjian saja, bukan aspek formil, seperti bahasa yang digunakan. Pendapat lainnya menyebut perjanjian batal demi hukum karena pelanggaran UU 24/2009 menjadikan sebab tidak halal dengan menginterpretasikan suatu sebab atau oorzaak secara luas mencakup aspek materiil dan formil, termasuk bahasa.

Polarisasi interpretasi itu menurut Harimurti bukan hanya disebabkan ketiadaan sanksi Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, melainkan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata. Frasa ‘suatu sebab’ dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata multitafsir dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya multitafsir, misalnya suatu sebab hanya merujuk pada tujuan dan isi perjanjian (aspek materiil). Tafsir lain menyatakan suatu sebab mencakup tujuan, isi, dan bentuk atau bahasa (aspek materiil dan formil).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info