Kewenangan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota mencabut Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) terhadap pemegang izin yang dinyatakan pailit sebagaimana diatur Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil yang diajukan Kevin Gorga Kennedy Hutagalung dan Bob Humisar Simbolon itu teregistrasi dalam perkara No.182/PUU-XXIII/2025. Kuasa hukum pemohon, Janses E Sihaloho, menjelaskan Pasal 119 huruf c bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya Pasal 119 huruf c tidak memberikan kepastian hukum, jaminan, maupun perlindungan hukum terhadap kreditor maupun debitur dalam kepailitan.
“Khususnya dalam hal debitur sebagai pemegang IUP dan IUPK, dimana debitur dinyatakan pailit namun dengan status going concern atau ada perintah untuk keberlangsungan usaha,” katanya di hadapan Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan perkara No.182/PUU-XXIII/2025, Rabu (15/10/2025).
Baca juga:
- UU BUMN Berubah, Wamenkum Sebut Permohonan Uji Materi di MK Kehilangan Objek
- Pemerintah dan DPR Hadir di MK, Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI
Menurut Janses salah satu upaya kurator dalam kasus pailit memberikan kepastian hukum kepada kreditor bahwa debitur pailit dapat melunasi hutang-hutangnya. Dengan mengusulkan kepada hakim pengawas agar diberikan izin untuk melanjutkan kegiatan usaha dalam hal seorang kreditor hartanya tidak mencukupi untuk membayarkan hutang-hutang.
Mengutip UU PKPU dan Pailit, Janses berpendapat berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terdapat putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Artinya, berdasarkan putusan pengadilan, kurator mendapatkan izin untuk melanjutkan usaha seorang debitur yang pailit.
“Hal tersebut sangat jelas diatur lebih lanjut di Pasal 179 Pasal 180 dan Pasal 181 UU PKPU dan Pailit,” urainya.
















