Ketentuan a quo seharusnya secara tegas melarang menteri mencabut izin usaha pemegang IUP atau IUPK sepanjang telah ada penetapan pengadilan untuk keberlangsungan usaha atau going concern.
“Sehingga ketentuan Pasal 119 UU a quo seharusnya berbunyi C. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dikecualikan dan dilarang untuk mencabut apabila ada penetapan pengadilan yang menetapkan pemegang IUP atau IUPK untuk melanjutkan usahanya atau going concern,” usul Janses.
Kuasa hukum lainnya, Arif Suherman, membacakan 3 petitum yang dimohonkan. Pertama, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 119 huruf c UU 4/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2025 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan “pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dikecualikan dan dilarang untuk dicabut izin apabila ada penetapan pengadilan yang menetapkan pemegang IUP atau IUPK untuk melanjutkan usahanya atau going concern”.
Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. “Atau apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” timpalnya.
Menanggapi dalil para pemohon, Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah saran perbaikan. Enny meminta agar para pemohon memperjelas objek norma yang diuji, hubungan kausal antara kerugian konstitusional dan pasal yang diuji, serta kualifikasi para pemohon dalam permohonan uji materi ini.
“Silakan dijelaskan anggapan kerugian aktualnya atau potensial kemudian dikaitkan dengan pasal yang diujikan,” ujar Enny.
Apa Kata AIlex:
Pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Berikut mekanisme pengaturannya:
Dengan demikian, mekanisme pencabutan IUP/IUPK melibatkan tahapan pemberian sanksi administratif oleh Menteri, adanya hak keberatan dari pemerintah daerah, serta penyelesaian akibat hukum dan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
















