MK Diminta Uji Konstitusionalitas Pencabutan IUP/IUPK Perusahaan Pailit
Terbaru

MK Diminta Uji Konstitusionalitas Pencabutan IUP/IUPK Perusahaan Pailit

Seharusnya menteri dilarang mencabut izin usaha pemegang IUP atau IUPK sepanjang telah ada penetapan pengadilan untuk keberlangsungan usaha atau going concern.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Ketentuan a quo seharusnya secara tegas melarang menteri mencabut izin usaha pemegang IUP atau IUPK sepanjang telah ada penetapan pengadilan untuk keberlangsungan usaha atau going concern.

“Sehingga ketentuan Pasal 119 UU a quo seharusnya berbunyi C. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dikecualikan dan dilarang untuk mencabut apabila ada penetapan pengadilan yang menetapkan pemegang IUP atau IUPK untuk melanjutkan usahanya atau going concern,” usul Janses.

Kuasa hukum lainnya, Arif Suherman, membacakan 3 petitum yang dimohonkan. Pertama, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 119 huruf c UU 4/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2025 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan “pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dikecualikan dan dilarang untuk dicabut izin apabila ada penetapan pengadilan yang menetapkan pemegang IUP atau IUPK untuk melanjutkan usahanya atau going concern”.

Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. “Atau apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” timpalnya.

Menanggapi dalil para pemohon, Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah saran perbaikan. Enny meminta agar para pemohon memperjelas objek norma yang diuji, hubungan kausal antara kerugian konstitusional dan pasal yang diuji, serta kualifikasi para pemohon dalam permohonan uji materi ini.

“Silakan dijelaskan anggapan kerugian aktualnya atau potensial kemudian dikaitkan dengan pasal yang diujikan,” ujar Enny.

 

Apa Kata AIlex:

Pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Berikut mekanisme pengaturannya:

  • Menteri berwenang memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sanksi pencabutan ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif selain peringatan tertulis, denda, dan penghentian sementara kegiatan (Pasal 151 ayat (2) huruf d).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, termasuk pencabutan IUP/IUPK, diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).
  • Dalam hal pemerintah daerah berkeberatan terhadap penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPR oleh Menteri, pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 153 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).
  • Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 155 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).
  • Penyelesaian sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK, termasuk akibat pencabutan, dapat dilakukan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri (Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri dan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 dan ketentuan terkait sanksi administratif).

Dengan demikian, mekanisme pencabutan IUP/IUPK melibatkan tahapan pemberian sanksi administratif oleh Menteri, adanya hak keberatan dari pemerintah daerah, serta penyelesaian akibat hukum dan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info