MK Diminta Uji Konstitusionalitas Pencabutan IUP/IUPK Perusahaan Pailit
Terbaru

MK Diminta Uji Konstitusionalitas Pencabutan IUP/IUPK Perusahaan Pailit

Seharusnya menteri dilarang mencabut izin usaha pemegang IUP atau IUPK sepanjang telah ada penetapan pengadilan untuk keberlangsungan usaha atau going concern.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Beberapa aturan mengenai proses terjadinya keputusan terkait kelangsungan usaha debitur pailit antara lain kurator atau kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan perusahaan pailit dilanjutkan. Kemudian diatur lebih lanjut ketentuannya bahwa kelangsungan usaha going concern pada kepailitan merupakan salah satu asas yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU untuk membuat suatu perusahaan bisa berjalan kembali, walaupun telah jatuh pailit.

Selanjutnya diberikan going concern dengan memberikan kesempatan kepada debitur maupun kreditor untuk merestrukturisasi perusahaan. Sehingga jika terjadi pailit, tidak serta-merta langsung dilakukan pemberesan karena going concern bertujuan untuk menghidupkan kembali perusahaan yang sudah dinyatakan pailit, serta bertujuan untuk mengembalikan nilai ekonomi demi menghindari terjadinya insolvensi pada suatu peristiwa kepailitan.

Pemerintah seharusnya mengacu asas res judicata pro veritate habetur yang berarti suatu putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh hakim harus dianggap benar dan wajib dipatuhi, dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan, serta masyarakat umum.

Menurut Janses asas ini penting untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi menciptakan kepastian hukum. Apabila pemerintah tidak mematuhi putusan atau penetapan hakim mengenai going concern, khususnya debitur pailit pemegang IUP atau IUPK, maka akan timbul permasalahan hukum.

Pencabutan IUP atau IUPK perusahaan pailit yang berstatus going concern dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak. Karena dalam proses pailit banyak pihak termasuk kreditor yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Kemudian going concern diberikan karena tidak adanya harta pailit dan debitur pailit hanya memiliki izin yang masih dapat dijalankan serta dipertahankan.

“Sehingga sudah sepatutnya Pasal 119 huruf c UU Minerba perlu (ucapan tidak terdengar jelas) penafsiran secara konstitusional demi menciptakan kepastian hukum,” ujarnya.

Demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap debitur, kreditor, dan kurator, maupun advokat, dan pihak-pihak yang terkait lainnya, Janses menyebut Pasal 119 harus memberikan pengecualian dengan melarang pencabutan terhadap pemegang IUP atau IUPK yang pailit, namun ada penetapan keberlanjutan usaha going concern dari pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info