MK Putuskan Daluarsa Gugatan PHK Dihitung Sejak Mediasi atau Konsiliasi Gagal
Terbaru

MK Putuskan Daluarsa Gugatan PHK Dihitung Sejak Mediasi atau Konsiliasi Gagal

MK menilai tidak adil bila tenggat gugatan tetap dihitung sejak pekerja menerima atau diberitahu keputusan PHK dari pengusaha, tanpa memperhitungkan durasi proses pra-litigasi yang kerap memakan waktu lama.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Foto: RES
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tenggang waktu daluarsa pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kini dihitung sejak mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Putusan ini diambil untuk memberikan waktu yang lebih proporsional bagi pekerja dalam memperjuangkan haknya, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum bagi pengusaha. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan tahapan pra-litigasi berupa perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi merupakan proses wajib sebelum perkara dilanjutkan ke PHI. Karena itu, MK menilai tidak adil bila tenggat gugatan tetap dihitung sejak pekerja menerima atau diberitahu keputusan PHK dari pengusaha, tanpa memperhitungkan durasi proses pra-litigasi yang kerap memakan waktu lama.

“Pilihan Mahkamah pada pendirian dimaksud dengan pertimbangan pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja,” demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (17/9).

Baca Juga:

Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menegaskan perhitungan satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi merupakan langkah yang seimbang. Dengan begitu, pekerja tetap memiliki waktu yang cukup untuk menggugat, sementara pengusaha memperoleh kepastian hukum agar perselisihan tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, Pemohon Domuli Sentudes mempersoalkan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 yang membatasi waktu pengajuan gugatan hanya satu tahun sejak keputusan PHK diterima atau diberitahukan oleh pengusaha. Menurut Pemohon, aturan tersebut dapat menghalangi pekerja dalam memperoleh keadilan substantif karena seringkali waktu sudah habis saat proses mediasi atau konsiliasi masih berlangsung.

Menanggapi hal itu, Saldi menegaskan meskipun MK pernah berpendapat gugatan harus diajukan satu tahun sejak keputusan pengusaha, praktik menunjukkan tahapan pra-litigasi membutuhkan waktu signifikan. Karena itu, pergeseran perhitungan sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi dianggap lebih adil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info