Eks Hakim PHI: PHK Legal Bila Dilakukan dengan Adil dan Tak Semena-Mena
Terbaru

Eks Hakim PHI: PHK Legal Bila Dilakukan dengan Adil dan Tak Semena-Mena

PHK bukanlah hal yang mustahil atau tabu untuk terjadi, namun yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana prosesnya dijalankan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 2006-2016, Juanda Pangaribuan, memberikan pemaparan saat menjadi narasumber dalam acara Subscriber Meet Up #3 Hukumonline di Veranda Hotel Pakubuwono, Jakarta, Kamis (10/7). Foto: HFW
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 2006-2016, Juanda Pangaribuan, memberikan pemaparan saat menjadi narasumber dalam acara Subscriber Meet Up #3 Hukumonline di Veranda Hotel Pakubuwono, Jakarta, Kamis (10/7). Foto: HFW

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara besar-besaran di berbagai sektor industri belakangan ini menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Fenomena ini bukan hanya terjadi di satu atau dua sektor saja, melainkan merata di hampir seluruh bidang, mulai dari perhotelan, pertambangan, industri kimia, hingga sektor kesehatan.

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 2006-2016, Juanda Pangaribuan, mengatakan PHK bukanlah hal yang mustahil atau tabu untuk terjadi, yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana prosesnya dijalankan.

"Di perusahaan manapun, PHK bisa saja terjadi. Dengan alasan apapun, jika itu menyangkut efisiensi atau masalah bisnis lainnya, maka hukum yang berlaku tetap sama. Tidak ada pengecualian dalam pelaksanaannya," katanya dalam Subscriber Meet Up Hukumonline #3 bertajuk Menyikapi PHK: Tantangan Hukum di Era Perubahan Industri, Kamis (10/7).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya melakukan PHK, melainkan bagaimana cara melaksanakannya secara sah, adil, dan bertanggung jawab. Menurutnya, seringkali dalam praktik PHK, muncul pertanyaan apakah aturan harus dibaca secara hitam-putih atau justru membuka ruang interpretasi agar hubungan kerja dapat diakhiri dengan aman secara hukum dan berkeadilan bagi pekerja.

"Yang menjadi tuntutan dalam setiap pengakhiran hubungan kerja adalah bagaimana keadilan bisa dirasakan oleh pekerja. Ini yang sering luput dibahas," ujar Juanda.

Adapun hubungan kerja pada dasarnya adalah sebuah perikatan hukum yang lahir dari perjanjian kerja antara dua pihak, pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, sebenarnya sama-sama memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja berdasarkan kesepakatan yang telah mereka buat.

Namun demikian, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan ini menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Dalam konteks hubungan kerja, negara memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan PHK. Hal ini, kata dia, adalah bentuk kehadiran negara agar proses PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak manapun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info