Pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap menjadi pilihan sulit bagi perusahaan, apalagi di tengah gelombang efisiensi dan transformasi bisnis yang dipicu krisis ekonomi maupun adopsi teknologi baru. Namun, Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 2006-2016, Juanda Pangaribuan menyebut PHK bukanlah tindak pidana selama dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau sekarang ada yang bilang PHK itu pidana, itu keliru. Melakukan PHK bukanlah tindak pidana. Jadi, perusahaan tidak perlu takut hanya karena melakukan PHK,” tegasnya dalam Subscriber Meet Up Hukumonline #3 bertajuk Menyikapi PHK: Tantangan Hukum di Era Perubahan Industri, Kamis (10/7).
Ia menjelaskan, ketakutan terbesar perusahaan saat melakukan PHK bukanlah ancaman hukum pidana, melainkan dua hal, yakni kewajiban membayar pesangon dan risiko membayar upah proses apabila perkara sampai ke pengadilan. Namun dua hal itu adalah konsekuensi hukum yang normal dan harus dihormati.
Baca Juga:
- Eks Hakim PHI: PHK Legal Bila Dilakukan dengan Adil dan Tak Semena-Mena
- Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Magang
“Yang ada itu pidana pesangon, dan itu pun hanya muncul kalau ada putusan pengadilan. Jadi, kalau sekarang perusahaan dilaporkan ke polisi karena PHK, cukup katakan tunggu dulu putusan pengadilannya. Kalau nanti kami diwajibkan membayar pesangon, kami akan patuh,” katanya.
Adapun pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dapat berujung pidana hanya terjadi jika putusan pengadilan tidak dipatuhi, terutama menyangkut pembayaran pesangon. Maka dari itu, perusahaan yang taat putusan tidak perlu khawatir.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa hukum positif Indonesia tidak sepenuhnya mampu membendung PHK. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memang merinci berbagai alasan PHK secara legal. Tapi satu-satunya cara membendung PHK, kata Juanda, adalah jika pengusaha memilih tidak menggunakan haknya.
















