Tok! PHI Putuskan Pemotongan Upah dan PHK CNN Indonesia Tidak Sah
Terbaru

Tok! PHI Putuskan Pemotongan Upah dan PHK CNN Indonesia Tidak Sah

Putusan ini menguatkan posisi hukum pekerja dan memberikan sorotan tajam terhadap praktik-praktik perusahaan yang melakukan kebijakan sepihak, bahkan dengan dalih kondisi ekonomi yang sulit.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dalam menghadapi dinamika bisnis. Dalam putusan terbaru, Majelis Hakim menyatakan tindakan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Manajemen CNN Indonesia terhadap para pekerjanya tidak sah.

Putusan ini menguatkan posisi hukum pekerja dan memberikan sorotan tajam terhadap praktik-praktik perusahaan yang melakukan kebijakan sepihak, bahkan dengan dalih kondisi ekonomi yang sulit. Salinan putusan yang diterima pada 10 Juli 2025, menjelaskan preseden penting dalam hubungan industrial, khususnya terkait interpretasi Pasal 55 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi PHK berdasarkan efisiensi.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Arlen Veronica, serta Hakim Anggota Mursito dan Rudy Kurniawan, dalam pertimbangannya secara eksplisit menolak argumen manajemen CNN Indonesia terkait alasan pemotongan upah dan PHK. Putusan ini menyoroti dua aspek utama: persyaratan persetujuan bersama dalam perubahan perjanjian kerja dan validitas alasan efisiensi sebagai dasar PHK.

Baca Juga:

“Pemotongan upah para penggugat tersebut tidak dapat dilakukan oleh tergugat, karenanya harus dikembalikan atau dibayarkan kembali kepada para penggugat," demikian kutipan salinan putusan, sebagaimana dikutip Hukumonline, Sabtu (12/7).

Dalam kasus pemotongan upah periode Juni hingga Agustus 2024, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Manajemen CNN Indonesia melanggar prinsip dasar hukum perburuhan. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 55 UU Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yang secara fundamental menyatakan bahwa perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Manajemen CNN Indonesia sebelumnya mendalilkan bahwa pemotongan upah tersebut dilakukan akibat kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19, persaingan bisnis, dan perkembangan teknologi yang menekan industri media. Namun, hakim menolak alasan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info