UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen
Terbaru

UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen

Pembentukan lembaga independen harus dibentuk paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan. Salah satu masalah ASN mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Hakim konstitusi Daniel Yusmick, Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi M Guntur Hamzah saat pembacaan putusan di Gedung MK. Foto: HFW
Kiri-kanan: Hakim konstitusi Daniel Yusmick, Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi M Guntur Hamzah saat pembacaan putusan di Gedung MK. Foto: HFW

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimohonkan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua MK, Suhartoyo dalam putusannya mengatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” begitu kutipan sebagian amar putusan perkara No.121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo, Kamis (16/10/2025).

Baca juga:

Membacakan pertimbangan putusan, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan Mahkamah berpendapat Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai delegasi sebagian kewenangan Presiden terkait manajemen ASN kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang ASN, khususnya pengawasan sistem merit.

ASN memuat dimensi eksistensial yang menempatkan aparatur negara bukan sebagai pelayan kekuasaan, melainkan pelayan rakyat yang tunduk pada UUD RI Tahun 1945 dan nilai-nilai dasar Pancasila. ASN menjadi representasi konkret cita-cita etika publik, di mana integritas, tanggung jawab, dan orientasi pada kemaslahatan bersama menjadi landasan ontologis dan epistemologis dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.

ASN berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kehendak rakyat dengan kebijakan negara, memastikan kekuasaan dijalankan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan, tapi demi tercapainya kesejahteraan umum. ASN punya tanggung jawab moral menegakkan nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pengejawantahan prinsip-prinsip good governance.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info