MK Beri Ruang Masyarakat di Kawasan Hutan Berkebun Tanpa Izin Pemerintah Pusat
Terbaru

MK Beri Ruang Masyarakat di Kawasan Hutan Berkebun Tanpa Izin Pemerintah Pusat

Larangan berkebun dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua MK, Suhartoyo saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).  Foto: HFW
Ketua MK, Suhartoyo saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, Kamis (16/10/2025). Foto: HFW

Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja menjadi UU yang disodorkan Sawit Watch dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’.

Serta menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” begitu sebagian kutipan amar putusan perkara No.181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).

Baca juga:

Dalam kesempatan yang sama hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan. Antara lain pengecualian sanksi pidana terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus sebagaimana Pasal 12A dalam Pasal 37 angka 4 UU 6/2023 dan Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 UU 6/2023.

Serta pengecualian atas sanksi administrasi terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luas paling banyak 5 hektar sebagaimana Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023 dengan tujuan bukan untuk komersial merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info