Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja menjadi UU yang disodorkan Sawit Watch dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’.
Serta menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” begitu sebagian kutipan amar putusan perkara No.181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).
Baca juga:
- UU ASN Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Dibentuk Lembaga Independen
- Pakar Pidana: Norma Buruk Pasal 21 UU Tipikor Melahirkan Kontradiksi
- Uji Materiil Pasal 14 UU Tipikor: Kontroversi Blanket Provision dan Korupsi Lintas Sektor
Dalam kesempatan yang sama hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan. Antara lain pengecualian sanksi pidana terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus sebagaimana Pasal 12A dalam Pasal 37 angka 4 UU 6/2023 dan Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 UU 6/2023.
Serta pengecualian atas sanksi administrasi terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luas paling banyak 5 hektar sebagaimana Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023 dengan tujuan bukan untuk komersial merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan.
















