“Permasalahan norma pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata bertentangan dengan konsep dan pilar negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Harimurti berpendapat Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat yang menempatkan hukum sebagai supremasi tertinggi. Prinsip negara hukum mensyaratkan seluruh aktivitas penyelenggara negara dan wakil negara harus berdasarkan hukum dengan empat syarat fundamental yakni asas legalitas, Perlindungan HAM, supremasi hukum dan kepastian hukum.
Terakhir, Harimurti meminta Mahkamah memutuskan 4 petitum. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan frasa suatu sebab dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPer adalah inkonstitusional secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘materil (isi/tujuan) dan formil (bentuk atau bahasa)’.
Ketiga, menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perorangan warga negara Indonesia yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian batal demi hukum’.
“Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” urainya.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, mengingatkan pemohon dan kuasa hukum perkara No.188/PUUXXIII/2025 untuk konsisten antara uraian di posita dan petitum. Misalnya mana UU yang mau didahulukan untuk pengujiannya apakah UU 24/2009 atau KUHPerdata.
“Coba dicermati petitumnya, ya,” paparnya.
Hakim konstitusi Daniel menyarankan agar permohonan konsisten mulai dari UU 24/2009 kemudian KUHPerdata. Begitu juga narasi dalam petitum. Kecuali ada yang mau di dahulukan misalnya KUHPerdata yang utama lalu berdampak pada UU 24/2009. Tapi yang jelas harus dibangun argumentasinya pada posita.
















