MKD Bakal Proses Aksi Baku Hantam Anggota Dewan
Berita

MKD Bakal Proses Aksi Baku Hantam Anggota Dewan

Fraksi PPP menyerahkan sepenuhnya ke MKD, bahkan mempersilakan jika bakal ditempuh melalui jalur hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
MKD Bakal Proses Aksi Baku Hantam Anggota Dewan
Hukumonline
Aksi baku hantam antara anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Mustofa Assegaf dengan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat Mulyadi pada Rabu (8/4) malam, berujung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).  MKD akan mengusut dan membahas secara teliti latar belakang terjadinya aksi memalukan tersebut.

“MKD akan membahas masalah ini. Tentunya harus diusut secara teliti seperti apa, namun apapun ceritanya tidak bisa ditolerir,” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung DPR, Kamis (9/4).

Menurutnya persoalan etik bakal diselesaikan melalui mekanisme MKD sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Meski belum mengambil sikap, pimpinan DPR hanya mendengar cerita tak utuh. Namun jika melihat kejadian serupa, hanya terjadi perbedaan pendapat.

“Saya sih melihat biasa saja, tidak mau besar-besarkan. Ini satu hal biasa saja makanya kita mau liat latar belakangnya kalau hanya sekedar sepele,” ujarnya.

Sementara, Mulyadi mengatakan pemukulan yang dilakukan rekan sekomisinya itu terjadi di sela rapat yang berlangsung antara Komisi VII dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat rapat berlangsung, Mulyadi izin meninggal rapat menuju toilet. Namun bertemu dengan Mustofa dan berujung adu mulut. Dalam rapat, Mustofa mengajukan pertanyaan selama 10 menit.

Padahal sesuai Tatib, anggota dewan hanya diberikan waktu bertanya selama 3 menit. Tak terima acapkali diingatkan telah melewati batas waktu oleh Mulyadi, Mustofa nampaknya geram. Nah, melihat Mulyadi meninggalkan ruangan rapat itulah Mustofa mengejarnya ke luar. “Tiba-tiba Mustofa memukul,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Saat berpapasan, Mustofa kala itu meluapkan kekesalannya dengan menujuk ke arah wajah Mulyadi. Namun Mulyadi sebagai pimpinan rapat memiliki kewenangan untuk mengingatkan sesuai dengan kewenangannya mengatur rapat sesuai dengan Tatib. Menurutnya dengan tak terlalu lama mengajukan pertanyaan, bakal bergantian dengan anggota dewan lainnya.

Sayangnya, Mustofa mengacuhkan peringatan Mustofa. Padahal, anggota dewan lainnya sudah sempat mengingatkan dengan nada menyindir. Tak terima peringatan tersebut, dalam rapat terjadi aksi saling debat. Setelah mereda, berlanjut di luar ruang rapat hingga terjadi aksi pemukulan.

Mulyadi pun sudah melaporkan ke Fraksi demokrat, dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Bahkan, Mulyadi akan  melayangkan laporan ke MKD. Ia mengaku sudah di visum oleh pihak dokter. Ia menilai aksi pemukulan bukan lagi persoalan etik, tetapi tindak pidana. “Ini sudah pidana murni, bahkan pimpinan PPP juga sudah minta maaf,” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani menyesalkan aksi baku hantam tersebut. Menurutnya pihaknya telah mengajukan permintaan maaf lantaran anggotanya melakukan perbuatan yang tercela. Ia mempersilakan MKD memproses secara etika. Bahkan jika bakal menempuh jalur hukum, Arsul mempersilakan.

“Karena ini menyangkut permaslahan etika, kalau kemudian MKD memproses peristiwa kemarin itu, maka ita persilahkan saja. Memenuhi proses hukum juga kita persilahkan. PPP akan mentaatinya,” ujarnya. 

Arsul mengaku belum bertemu dengan Mustofa. Ia pun bakal menemui Mustofa untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Terkait dengan pemberian sanksi internal, Arsul menegaskan menunggu hasil dari MKD. Menurutnya, dalam proses di MKD akan didengar keterangan dari kedua belah pihak. Namun ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Namun yang pasti, Fraksi PPP mendukung apapun keputusan dari MKD. Ia berharap kode etik anggota dewan di DPR harus ditegakan tanpa pandang bulu. Begitu pula dengan hukum. Ia berpandangan, anggota dewan mesti memegang teguh kode etik.

“Kita boleh adu mulu, tapi tidak boleh adu pukul. Seperti di Komisi III juga panas saat dengan Menkumham, tetapi debat pake mulut bukan pake tangan. Silakan proses kode etik yang ada. Baku pukul itu memalukan,” pungkas anggota Komisi III itu.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info