MKH ‘Pecat’ Hakim Pengadilan Agama Nabire
Terbaru

MKH ‘Pecat’ Hakim Pengadilan Agama Nabire

Dalam sidang kedua, hakim terlapor MIM diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim. Foto: Dokumen Hol
Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim. Foto: Dokumen Hol

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagaimana disebut Pasal 1 angka 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI No.02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Belum lama ini, atas usulan Mahkamah Agung (MA) akibat adanya dugaan pelanggaran berupa indisipliner, Komisi Yudisial (KY) bersama MA kembali menggelar sidang MKH pada tanggal 11-12 Juli 2022 kemarin yang bertempatan di Gedung MA, Jakarta. Sidang MKH pertama dilaksanakan Senin (11/7/2022). Terlapor Hakim berinisial MIT adalah seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim terlapor tidak menghadiri persidangan,” terang Juru Bicara KY RI Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022) kemarin.

Sebagai informasi, pembentukan MKH atas nama terlapor MIT dilandaskan oleh Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022. Dengan susunannya terdiri atas Yosran sebagai Ketua merangkap Anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA. Sedangkan pihak KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah, dengan bantuan Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA Mustamar sebagai sekretaris.

“Memasuki hari kedua, Selasa (12/7/2022), MKH dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor Hakim MIM. Terlapor Hakim MIM merupakan hakim pada Pengadilan Agama Nabire yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.”

Dengan majelis yang terdiri atas Hakim Agung MA Edi Riadi sebagai Ketua merangkap Anggota, Busra, dan Suharto. Sedangkan dari KY ialah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito. MKH kembali dibantu oleh Mustamar yang merupakan Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA selaku sekretaris.

Dalam sidang kedua ini, terlapor Hakim MIM hadir dan berlangsung rangkaian sidang MKH berupa pembacaan laporan, pemeriksaan, sampai dengan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus saksi yang tak lain adalah istri hakim terlapor. Usai proses persidangan, MKH memutuskan hakim terlapor secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang adalah istri hakim terlapor, maka MKH memutuskan hakim terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Miko Ginting mengutip salah satu pertimbangan MKH.

Tags:

Berita Terkait