MNC Gugat Surat Dirjen AHU ke PTUN
Berita

MNC Gugat Surat Dirjen AHU ke PTUN

Dirjen AHU menyatakan siap menimpali gugatan MNC.

DNY
Bacaan 2 Menit
MNC gugat surat Dirjen AHU ke PTUN-Foto: Sgp
MNC gugat surat Dirjen AHU ke PTUN-Foto: Sgp

Sengketa kepemilikan saham TPI akhirnya bergulir juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan terhadap surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dilayangkan Media Nusantara Citra (MNC), pekan lalu. MNC menuntut surat itu dibatalkan.

 

Surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A itu dikeluarkan oleh Plh. Direktur Perdata Rike Amavita ditujukan kepada Harry Ponto tanggal 8 Juni 2010. Surat itu berisi pemberitahuan perihal adanya pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005.

 

Ditemui usai sidang gugatan kepemilikan saham TPI di PN Jakarta Pusat, Rabu lalu (14/7), Kuasa Hukum MNC Andi F Simangunsong mengatakan Dirjen AHU atau bahkan Menteri Hukum dan HAM tidak berhak “mengadili” sengketa kepemilikan saham TPI.

 

Dia menegaskan hanya lembaga yudikatif yang berhak menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan saham TPI. “Ini permasalahan yang harus diselesaikan oleh yudikatif, bukan eksekutif,” tukasnya.

 

Lagipula, lanjut Andi, SK Menkumham tidak bisa dibatalkan begitu saja dengan surat Dirjen AHU yang ditandatangani Plh. Direktur Perdata. Pasalnya, pembatalan itu akan menyangkut kepentingan pihak ketiga.

 

Selain itu, Andi mengingatkan bahwa kondisi sekarang berbeda dengan kondisi ketika SK Menkumham dibuat tahun 2005. Perubahan kondisi itu adalah pemilik saham TPI bukan lagi PT Berkah Karya Bersama, melainkan MNC.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info