MNC Gugat Surat Dirjen AHU ke PTUN
Berita

MNC Gugat Surat Dirjen AHU ke PTUN

Dirjen AHU menyatakan siap menimpali gugatan MNC.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi terpisah Dirjen AHU Aidir Amin Daud menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan MNC. “Tentu kita akan memberikan perlawanan,” tukasnya.

 

Menurut Aidir, surat 8 Juni 2010 itu sudah tepat. Pasalnya, terdapat kesalahan dalam prosedur pembuatan SK Menkumham tahun 2005. Seharusnya, kata Aidir, proses terbitnya surat seharusnya melewati pejabat struktural yang punya otoritas dan kewenangan. Tetapi, itu tidak dilakukan. “Kalau ada yang salah masa tidak dicabut, semua orang harus mencabut hal yang salah kan,” ungkapnya.

 

Hingga saat ini, belum diketahui kapan sidang gugatan MNC terhadap Surat Dirjen AHU tersebut akan digelar.

 

Sekedar informasi, sengketa kepemilikan saham TPI kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siti Hardiyanti Rukmana —putri sulung mantan Presiden almarhum Soeharto-, bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) masing-masing sebagai tergugat I dan II.

 

Tutut dkk juga menempatkan TPI, Artine Savitri Utomo (mantan Wakil Direktur Utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto serta Menteri Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.

 

Dalam gugatan, Tutut dkk meminta hakim untuk membatalkan RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah milik Hary Tanoesoedibjo. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah melakukan perubahan jajaran direksi TPI. RUPSLB juga menghasilkan persetujuan cara penyelesaian transaksi antara Tutut dan PT Berkah.

 

Imbas dari RUPSLB itu, kepemilikan saham Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen. Hasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta No 17 dan 18 pada hari yang sama. Masalahnya, RUPSLB digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lain. Proses pemanggilan RUPSLB sendiri tidak sesuai dengan Anggaran Dasar TPI.

 

Perkembangan terakhir, sidang di PN Jakarta Pusat telah memasuki tahap pembacaan jawaban dari pihak Tutut dkk, terhadap eksepsi yang diajukan para tergugat pada, Rabu (14/7). lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info