Mobil Mewah Melayang, Gugatan Datang
Berita

Mobil Mewah Melayang, Gugatan Datang

Calon pembeli mobil mewah harus menelan pil pahit karena kehilangan uang muka pembayaran mobil tanpa pernah memiliki mobilnya. Akhirnya jadi terbeban utang yang bukan kewajibannya.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Setelah perjanjian kredit selesai diurus, mobil yang dipesan tidak kunjung datang. Enam bulan berselang, bukan mobil yang datang malahan tagihan kredit dari Bank Niaga. Bahkan mereka disomasi kuasa Bank Niaga dari kantor hukum Lontoh & Partners lantaran dianggap wanprestasi terhadap perjanjian kredit.

 

Somasi itu membuat ketujuh penggugat meradang. Penggugat merasa ditipu. Apalagi ternyata mobil yang dipesan sudah dijual ke pihak lain. Melalui kuasa hukumnya Mutahar, ketujuh pengusaha menggugat Romi Mobilindo Mei lalu karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga ditujukan ke agen dealer Dwi Setyawan Priyanto Adi selaku Tergugat II dan Bank Niaga selaku turut tergugat.

 

Penggugat menuntut dealer tersebut untuk bertanggung jawab atas utang penggugat sesuai dengan perjanjian buy back guarantee. Sementara perjanjian kredit penggugat dengan Bank Niaga dianggap tidak mengikat lagi. Sebab penggugat tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang tertuang dalam perjanjian itu.

 

Karena itu penggugat meminta agar perjanjian jual beli mobil dan perjanjian kredit dibatalkan. Kuasa hukum penggugat Mutahar menyatakan transaksi itu batal demi hukum. Alasannya tidak memenuhi prinsip jual beli yang sah secara hukum seperti diatur Pasal 1321 KUHPerdata. Pasal itu mengatur suatu kesepakatan yang berdasarkan tipu muslihat, paksaan dan kekhilafan tidak sah.

 

Akibat kejadian ini, penggugat merasa dirugikan. Soalnya bisnis penggugat malah masuk dalam daftar hitam (blacklist) di dunia perbankan. Penggugat dicap sebagai debitur pasif. Artinya penggugat dianggap tidak mampu membayar kredit. Sementara bisnis penggugat selalu menggunakan jasa layanan perbankan. Kerugian immateriil itu diperhitungkan sebesar Rp5 miliar.

 

Sedangkan kerugian materiil sekitar Rp3 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan asumsi keuntungan, jika jumlah uang panjer Rp10.060 miliar didepositokan dengan bunga 3% per bulan.

 

Persidangan kasus ini sudah memasuki tahap pembuktian yang akan digelar pada Selasa (28/10). Sebelumnya, mediasi antara penggugat dan tergugat mentok. Mutahar menjelaskan penyebab gagalnya mediasi karena Bank Niaga menginginkan pembayaran hutang secara kontan dan seketika. Sementara, Romi Mobilindo tidak menyanggupi sebab akan mempengaruhi perputaran bisnisnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info