Mossack Fonseca Bangkrut, 3 Pelajaran dari Gagalnya Firma Hukum Ternama Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi
Fokus

Mossack Fonseca Bangkrut, 3 Pelajaran dari Gagalnya Firma Hukum Ternama Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi

Indonesia belum memiliki landasan regulasi yang memadai dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi. Kerahasiaan klien dalam jasa layanan hukum hanya bersandar pada UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

1.Tingkatkan Literasi Kemanan Digital dan Perlindungan Data Pribadi

Di era digital, di mana beragam korespondensi advokat-klien dan dokumen dalam layanan firma hukum disimpan dalam bentuk elektronik, firma hukum yang ingin bertahan dalam persaingan pasar jasa layanan hukum perlu lebih waspada soal cyber security.

 

Hal ini diungkapkan oleh Rapin Mudiardjo, advokat dengan salah satu spesialisasi Telekomunikasi dan Teknologi Informasi, kepada hukumonline, Jumat (16/3). Rapin yang juga pendiri dan peneliti ICT Watch ini mengingatkan bahwa kalangan advokat Indonesia perlu lebih memperhatikan aspek perlindungan kerahasiaan data klien di tengah semakin kompleksnya teknologi informasi.

 

“Sebenarnya sudah dikunci dengan UU Advokat. Pasal 19 jelas mewajibkan soal wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” katanya.

 

Namun sebagai salah satu pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rapin mengakui isu cyber security dalam perlindungan kerahasiaan data klien belum mendapat perhatian serius bagi dunia advokat Indonesia.

 

Sayang sekali Peradi sendiri belum memiliki program sosialisasi atau himbauan soal cyber security dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi klien bagi para anggotanya.  “Masih seperti bumi dan langit. Belum sampai kesana,” ujarnya.

 

Pasal 19:

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

 

Rapin menyoroti soal perlindungan data pribadi memang belum cukup jelas dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Perlindungan data pribadi baru sedikit disinggung dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info