Motif dan Niat dalam Tindak Pidana
Terbaru

Motif dan Niat dalam Tindak Pidana

Niat menentukan apakah terdakwa melakukan kejahatan dengan sengaja atau tidak sedangkan motif menjawab pertanyaan mengapa terdakwa melakukan kejahatan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Motif dan Niat dalam Tindak Pidana
Hukumonline

Niat dan motif dalam tindak pidana merupakan dua elemen dasar untuk membuat seseorang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Niat berarti tujuan melakukan sesuatu sedangkan motif menentukan alasan untuk melakukan suatu tindakan.

Pengertian niat

Kata niat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di definisikan sebagai maksud atau tujuan suatu perbuatan atau kehendak seseorang. Maka niat lebih spesifik menunjukkan sikap batin yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu.

Di dalam hukum pidana, niat diartikan sebagai tujuan yang disengaja yang mengarahkan seseorang untuk melakukan kejahatan, dilarang oleh hukum atau yang dapat mengakibatkan hasil yang melanggar hukum.

Baca Juga:

Niat menggambarkan kehendak atau rencana seseorang. Ketika suatu tindakan dilakukan dengan sengaja, hal tersebut menyiratkan kemauan atau tujuan seseorang untuk melakukannya dan bukan kecelakaan atau kesalahan. Di mana ia benar-benar mengetahui tentang konsekuensi dari tindakan tersebut, sehingga niat adalah elemen utama untuk melekatkan kesalahan.

Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena ia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan, hal ini belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana.

Hal ini harus dilihat dari niat atau maksud tujuan pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Untuk menjawab adanya niat maka dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KUHP.

Dalam proses penyidikan, semua hasil penyelidikan dilengkapi lagi berkas dan alat bukti termasuk menguraikan unsur-unsur tindak pidana dan melihat pada niat pelaku. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa niat menjadi faktor penentu dalam menentukan seseorang melakukan perbuatan tindak pidana atau tidak.

Tags:

Berita Terkait