Motif Tersangka Dwelling Time Diduga Untuk Lebihi Kuota Impor
Berita

Motif Tersangka Dwelling Time Diduga Untuk Lebihi Kuota Impor

Kuota barang impor yang dilebihi tersebut adalah berupa garam.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Penyidik Polda Metro Jaya menduga salah satu tersangka suap dwelling time dari pihak pengusaha, Lucie Maryati (L) memiliki motif melebihi kuota barang impor berupa garam. Hal itu diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tersebut.

"Ada perizinan yang tidak sesuai, dia (L) mengubah kuota impor yang tidak sesuai rekomendasi izin," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra di Jakarta, Selasa (4/8).

Ajie menjelaskan, L mengenal dekat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena kedekatan itu, L sebagai importir diduga menyuap Partogi agar dapat mengubah batas impor garam yang ditetapkan sesuai aturan.

Menurut Ajie, besaran suap dari L tersebut mencapai Rp500 juta. Uang suap itu ditujukan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI). Suap tersebut bermaksud untuk mengubah kuota barang impor milik L. "Kalau yang impornya sesuai tidak perlu keluar banyak uang," katanya.

Ajie mengatakan, importir cukup mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus SPI yang sesuai prosedur. Jika barang yang diimpor melebihi kuota dan tidak sesuai prosedur maka importir harus menyuap pegawai Ditjen Daglu Kemendag agar barang segera keluar dari pelabuhan.

Padahal, lanjut Ajie, garam termasuk kategori barang Larangan Pembatasan (Lartas). Dalam perkara ini, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka dugaan suap dan pencucian uang dwelling time tersebut.

Kelima tersangka itu yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta. Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, serta dua pengusaha importir yaitu MU dan L.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penggeledahan di Kemendag dilakukan selama dianggap perlu oleh penyidik. "Itu kewenangan penyidik, selama penyidik mengganggap perlu ya dilakukan," katanya menyikapi penggeledahan di Kemendag serta rencana perombakan di kementerian tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Satgasus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kembali Kantor Kemendag pada Senin (3/8). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang Ditjen Daglu Kemendag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berupaya mencari alat bukti lainnya guna melengkapi dan mengembangkan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan petinggi di kementerian tersebut. Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah kantor Kemendag dan memperoleh barang bukti yang diduga uang hasil suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info