MPR: Ada Enam Aspirasi Agenda Amandemen Konstitusi
Berita

MPR: Ada Enam Aspirasi Agenda Amandemen Konstitusi

Mulai amandemen terbatas, kembali ke UUD yang asli, hingga tidak perlu amandemen UUD Tahun 1945 kelima.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, gagasan dan pemikiran yang berbeda merupakan kekayaan  perspektif, dan bukan keramaian yang harus disenyapkan. Menurutnya, mengubah konstitusi sebagai hukum dasar harus dilakukan secara hati-hati dan cermat atau tak boleh serampangan.

 

Sesuai Pasal 37 UUD 1945, menempuh amandemen konstitusi tidak mudah. Hanya sekedar mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UUD Tahun 1945 perlu sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul. Kuorum rapat membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR atau 474 anggota. Kemudian, usul perubahan harus disetujui oleh 50 persen persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR atau 357 anggota.

 

Namun, bagi mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu amandemen konstitusi bukan semata perhitungan matematis sebagaimana diatur Pasal 37 UUD Tahun 1945. Namun juga memerlukan konsensus politik terhadap seluruh kekuatan politik. “Tidak boleh ada voting dalam urusan hukum dasar ini. Dan, yang jauh lebih penting adalah seluruh rakyat Indonesia memang membutuhkannya,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

 

Konstitusi terus hidup

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin mengamini pandangan Bamsoet. Dia menilai konstitusi (the living constitution) terus hidup dan berdinamika di tengah masyarakat sesuai kondisi perkembangan zaman.

 

“Termasuk di negara kita sistem penataan institusi atau sistem ketatanegaraan kita juga harus menyesuaikan terus, seiring dengan perkembangan,” kata dia.

 

Dia menyoroti posisi DPR sebagai lembaga negara yang seharusnya memiliki posisi yang tepat dan seimbang. Dalam agenda amandemen kelima konstitusi, dia berharap DPD dapat dilibatkan secara menyeluruh karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD.

 

“Tentu saja DPD berharap menjadi bagian penting yang nantinya diberi peluang penambahan kewenangan lembaga. Tapi jangan juga berpikir DPD itu minta kewenangan lebih atau DPD itu mau disamakan dengan sistem bikameral di Amerika yang sangat strong, house of senat, house of kongres,” katanya.

Tags:

Berita Terkait