MPR: Ada Enam Aspirasi Agenda Amandemen Konstitusi
Berita

MPR: Ada Enam Aspirasi Agenda Amandemen Konstitusi

Mulai amandemen terbatas, kembali ke UUD yang asli, hingga tidak perlu amandemen UUD Tahun 1945 kelima.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Selain melaksanakan amanah rekomendasi MPR periode 2014-2019, terdapat beberapa isu strategis terkait MPR yang perlu perhatian bersama, antara lain implementasi tugas konstitusional MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara. Misalnya, terbentuknya Forum Aspirasi Masyarakat Papua, yang beranggotakan dan dibentuk atas inisiatif anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Papua dan Papua Barat.

 

Begitu pula pembentukan Forum Aspirasi/Komunikasi yang dibentuk anggota dewan dari daerah pemilihan Aceh. Menurut Bamsoet, pembentukan forum-forum semacam itu menjadi bagian dari solusi, bukan malah menjadi bagian dari persoalan atau pemantik persoalan baru. UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pun mengamanatkan  MPR memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

“Serta melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait