MPR Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Terbaru

MPR Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

Agar memasifkan penerapan pro bono dan legal aid dalam aktifitas setiap advokat, Kemenkumham perlu untuk duduk bersama dengan organisasi advokat, untuk menemukan titik temu soal bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Masyarakat percari keadilan sejatinya berhak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana yang dianggarkan negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Pengaturan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat diatur dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Karena itulah perlunya memperbanyak pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu khususnya.

“Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Rabu (18/110/2023).

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pedesaan sekaligus memberikan edukasi soal hukum. Selain dengan cara pro bono, bisa juga dengan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam UU No.16/2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Bamsoet, begitu biasa disapa melanjutkan, antara pro bono dan legal aid merupakan dua hal yang berbeda. Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat atau kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Baca juga:

Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat atau kantor hukum karena sudah ditanggung oleh negara. Baginya, legal aid merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu. Yakni dapat melalui lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

Mantan Ketua DPR itu menjelaskan, dua dekade sudah keberadaan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun penerapan bantuan hukum secara cuma-cuma alias pro bono yang diberikan advokat belum terlaksana dengan maksimal. Begitupula penerapan legal aid yang aturannya sejak 2011 silam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait