Merujuk pada Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jasa transportasi wajib memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penumpang. Sebagai kota metropolitan dengan mobilitas yang sangat tinggi dan guna menunjang transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, MRT Jakarta hadir untuk mewujudkan hak bahagia masyarakat bukan hanya moda transportasi yang nyaman tetapi juga tempat transit yang nyaman.
Rata-rata pertumbuhan penduduk DKI Jakarta mencapai 0,94% per tahunnya, menyebabkan adanya kebutuhan transportasi untuk menunjang aktivitas perekonomian yang dapat dilihat melalui jumlah pergerakan orang.
Oleh karenanya, perencanaan transportasi mempunyai peran penting dalam melayani kebutuhan penduduk untuk melakukan kegiatan, di mana pembangunan perkotaan dan sistem transportasi dalam perencanaannya tidak dapat dipisahkan. Apabila tidak terealisasi, maka terdapat permasalahan berupa kemacetan dan munculnya fenomena pembangunan tidak merata.
Baca Juga:
- Kawasan Berorientasi Transit MRT Jakarta Jadi Pembangkit Kualitas Hidup Masyarakat
- Mendorong Penerapan Transportasi Jakarta “Smart City” Melalui Perbaikan Regulasi
Direktur Utama Integrasi Transit Jakarta (ITJ), Ferdiansyah Rustam mengatakan dalam upaya mewujudkan kebahagiaan atau great happiness untuk masyarakat Jakarta harus ditunjang dengan bangunan publik dan kolaborasi layanan publik salah satunya alat transportasi.
“Berbicara mengenai great happiness, kita tidak hanya membahas alat transportasinya tetapi juga pengalaman menggunakan transportasi seperti pengalaman keluar dari stasiun untuk menuju tempat selanjutnya, dan hal itulah pengalaman yang ingin kami develop untuk memberi nyaman kepada pengguna transportasi umum,” ujar Ferdiansyah, Rabu (12/7) lalu.
Sebagai layanan transportasi umum, MRT Jakarta dipastikan mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memudahkan untuk semua pengguna jasa saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
Atas alasan tersebut pembangunan Transit Oriented Development atau TOD dikembangkan. TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kelola yang terintegrasi dengan sistem transportasi sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien.
“Lamanya waktu perjalanan yang ditempuh oleh para pekerja membuat produktifitas ini menjadi isu. Menghabiskan waktu di jalan dan tidak bisa lebih banyak mengembangkan sosialisasi dan kemampuan lain adalah alasan kami. Sehingga TOD hadir untuk merubah kawasan dengan berbasis simpul transportasi, di mana dalam simpul transportasi tersebut orang bisa berkegiatan, tinggal, hingga berbelanja. Bisa dikatakan ini konsep baru diperkenalkan di Indonesia dan baru Pemprov Jakarta yang memilikinya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, prinsip pengembangan kawasan berorientasi transit ini adalah terdiri atas fungsi campuran, kepadatan tinggi, peningkatan konektivitas, peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, ketahanan infrastruktur, dan regenerasi ekonomi.
Untuk itu, sesuai dengan peraturan rancang kota yang ditugaskan oleh PT MRT Jakarta pada PT ITJ yang meliputi Senayan-Istora sesuai dengan Pergub 99 Tahun 2020, Lebak Bulu sesuai dengan Pergub 57 Tahun 2020, Dukuh Atas sesuai dengan Pergub 1077 Tahun 2020, Blok M-Sisingamangaraja sesuai dengan Pergub 55 Tahun 2020, dan Fatmawati sesuai dengan Pergub 56 Tahun 2020 untuk membuat kawasan transit bagi pengguna transportasi umum.
Hadirnya MRT Jakarta membuat gaya hidup dan budaya masyarakat menjadi pola yang lebih teratur. Interkoneksi dan ruang kota akan menunjang dan mempermudah masyarakat dalam beraktifitas.
Kemudian di tempat yang sama, Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat mengatakan saat ini yang dibutuhkan dalam usaha percepatan kawasan transit yang dilakukan oleh PT MRT Jakarta adalah menyoal perizinan kepada pemerintah daerah.
“Percepatan perizinan itu fokus kita, karena perizinan yang berkaitan dengan kawasan transit itu akan mempercepat pengembangan ekonomi sehingga harus ada pengaturan tegas dari pemerintah. Bangkitnya perekonomian khususnya di transportasi bergantung pada regulasi itu,” pungkasnya.
















