MTI Nilai Pengaturan Ojek Online dalam RUU LLAJ Bisa Berdampak Positif
Terbaru

MTI Nilai Pengaturan Ojek Online dalam RUU LLAJ Bisa Berdampak Positif

Salah satunya meningkatkan kepastian hukum bagi ojek online dan aplikator sehingga ekosistem transportasi lebih stabil, tidak bergejolak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
MTI merekomendasikan RUU LLAJ mengatur transportasi daring terutama kendaraan roda dua atau ojek online. Foto: RES
MTI merekomendasikan RUU LLAJ mengatur transportasi daring terutama kendaraan roda dua atau ojek online. Foto: RES

Komisi V DPR RI butuh masukan banyak pihak dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Dalam menjaring masukan publik Komisi V DPR telah mengundang berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) salah satunya Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Dari berbagai substansi yang diusulkan, MTI merekomendasikan RUU LLAJ mengatur transportasi daring terutama kendaraan roda dua atau ojek online. Sekjen MTI, Harris Muhammadur, mengatakan awalnya disepakati ojek daring sebagai bentuk bridging, tapi sayangnya tidak ditentukan batas waktunya. Dalam perkembangannya muncul perdebatan apakah ojek daring perlu diatur atau tidak.

Alhasil sampai saat ini ada sejumlah persoalan seperti ketidakjelasan status hukum. Sehingga pemerintah tidak bisa mengatur lebih jauh seperti jaminan terhadap pengemudi, tingkat pelanggaran dan lainnya. Praktiknya terjadi dualisme pengawasan yakni pihak operator atau aplikasi diawasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pengemudi di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:

Transportasi daring berbasis aplikasi ini menurut Harris berdampak terhadap sistem transportasi umum. Misalnya, ojek daring untuk melayani perjalanan first mile dari pemukiman ke stasiun atau terminal. Kemudian last mile dari stasiun atau terminal menuju tujuan seperti tempat kerja dan lainnya. Standar keselamatan ojek daring secara umum tidak memenuhi syarat minimum seperti angkutan lainnya.

Ada juga isu mengenai keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pengemudi. Mengingat ojek daring menjadi bagian dari transportasi di Indonesia, dampaknya menyasar bidang sosial dan ekonomi. “Negara harus hadir mengatur ojol (ojek onine,-red),” kata Harris dalam RDPU dengan Komisi V DPR, Kamis (6/3) lalu.

Bagi Harris ada beberapa hal yang patut dicermati seperti legalitas, kewenangan, regulasi, standar keselamatan, integrasi dengan angkutan umum, batasan operasional, dan bridging maksimal 10 tahun. Artinya dalam waktu 10 tahun ke depan tidak ada lagi ojek daring yang mengangkut penumpang, tapi hanya boleh untuk barang dan paket kecil serta makanan dan minuman. Perlindungan terhadap pengemudi, dampak lalu lintas dan lingkungan diharapkan tak luput diatur RUU LLAJ.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info