Muhammadiyah Nilai Investasi Kripto Muqayyad dan Bisa Haram
Utama

Muhammadiyah Nilai Investasi Kripto Muqayyad dan Bisa Haram

Status kebolehan tersebut bersifat terbatas atau muqayyad. Artinya transaksi kripto dapat berubah menjadi haram apabila melanggar prinsip-prinsip syariat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas (kanan).
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas (kanan).

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aset kripto berbasis teknologi blockchain telah menjadi bagian dari realitas ekonomi global yang tidak bisa diabaikan. Dengan nilai kapitalisasi pasar global yang mencapai triliunan dolar dan meningkatnya jumlah investor di Indonesia, perlu kepastian hukum terkait penggunaan kripto dalam perspektif syariah.

Dalam fatwa tentang Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas mengatakan penentuan hukum kripto harus dimulai dari penilaian terhadap kedudukannya sebagai harta atau māl dalam kajian fikih.

“Langkah awal yang krusial dalam menentukan legalitas aset kripto adalah membedah kedudukannya sebagai māl dalam diskursus fikih. Mengingat sifatnya yang digital, diperlukan peninjauan mendalam terhadap kriteria harta yang dirumuskan para fuqaha,” kata Hamim, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, aset kripto dapat dipandang memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam atau harta yang sah secara syariah. Hal ini karena kripto memiliki manfaat yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial.

“Karena itu, berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh),” ujarnya.

Meski demikian, Hamim menegaskan status kebolehan tersebut bersifat terbatas atau muqayyad. Artinya, transaksi kripto dapat berubah menjadi haram apabila melanggar prinsip-prinsip syariat, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksi.

Dari sisi objek, aset kripto yang diperdagangkan tidak boleh berkaitan dengan aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian digital, industri pornografi, atau aktivitas pasar gelap. Aset tersebut juga harus memiliki utilitas atau kegunaan ekonomi yang jelas dan tidak sekadar menjadi instrumen spekulatif seperti meme coin.

Muhammadiyah juga menekankan, aset kripto harus terbebas dari skema Ponzi atau piramida yang mengandalkan dana investor baru untuk membayar keuntungan investor lama. Dalam perspektif fikih, praktik tersebut mengandung unsur penipuan (tadlīs).

Di sisi lain, mekanisme transaksi kripto juga harus terhindar dari berbagai praktik yang dilarang dalam syariah. Beberapa di antaranya adalah perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan fasilitas utang berbunga seperti margin trading atau leverage, serta manipulasi pasar seperti skema pump and dump.

Muhammadiyah menegaskan larangan praktik short selling dalam perdagangan kripto, baik di pasar berjangka maupun pasar spot. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepemilikan aset secara nyata dalam transaksi.

“Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk transaksinya diperbolehkan. Kesesuaian objek transaksi (ma‘qūd ‘alaih) harus diiringi dengan keabsahan mekanisme pertukaran itu sendiri,” kata Hamim.

Mengenai airdrop, pembagian koin kripto secara gratis sebagai strategi promosi, Muhammadiyah menilai dalam perspektif fikih, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dikategorikan sebagai hibah atau imbalan jasa promosi. Namun tetap memiliki syarat yakni tidak melibatkan aktivitas yang melanggar syariat serta tidak mengandung unsur riba. Misalnya dengan mewajibkan pengguna menyimpan dana yang kemudian diputar untuk bisnis penyelenggara.

Selain aspek hukum syariah, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya literasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam aset kripto dan dianjurkan melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. Masyarakat juga diminta mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dengan hanya melakukan transaksi melalui platform aset kripto yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kepatuhan ini adalah wujud dari prinsip sadd al-żarīʿah (menutup jalan kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen dari kejahatan siber,” kata Hamim.

Muhammadiyah juga menegaskan, kripto tidak dapat diakui sebagai mata uang yang sah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain volatilitas harga yang sangat tinggi, keterbatasan pasokan pada sejumlah aset kripto seperti Bitcoin, serta kewenangan negara dalam mengatur sistem moneter demi kepentingan umum.

Di Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Namun kripto tetap diakui sebagai aset investasi dan komoditas digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Muhammadiyah menilai teknologi blockchain yang menjadi fondasi kripto merupakan inovasi keuangan digital. Perkembangan teknologi finansial harus tetap diarahkan oleh nilai-nilai moral dan prinsip syariah agar memberikan manfaat, keadilan, serta kesejahteraan bagi masyarakat luas.

“Oleh karena itu, inovasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan lain yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info