MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum
Berita

MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang bisa dibiayai dari dana zakat mal tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan, melainkan bisa lebih luas.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.

 

Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".

 

Niam memaparkan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.

 

Kebutuhan pokok pun diatur dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

 

"Pemerintah sudah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam.

 

Bendung Radikalisme

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Profesor Dr KH Nasaruddin Umar mengatakan zakat bisa menjadi solusi untuk mewujudkan keadilan sosial, terutama untuk membendung virus radikalisme dan terorisme.

 

"Zakat sangat penting dalam mengurangi kesenjangan sosial yang menjadi incaran penyebaran radikalisme dan terorisme," ujar Nasaruddin dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/6) seperti dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait