MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum
Berita

MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang bisa dibiayai dari dana zakat mal tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan, melainkan bisa lebih luas.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Nasaruddin, radikalisme dan terorisme tidak hanya dipicu faktor ideologi, tetapi juga faktor ekonomi, sosial, dan politik. Sayangnya, lanjut Nasaruddin, jumlah penduduk miskin terlalu besar dibandingkan nilai zakat umat Islam di Indonesia sehingga kontribusinya masih sangat kecil.

 

(Baca juga: MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas)

 

Selain itu, sejauh ini belum dirancang pengeluaran zakat untuk berkontribusi dalam pencegahan terorisme, terutama untuk mendukung program deradikalisasi.

 

Mestinya lembaga atau badan penyalur zakat, seperti Baznas dan Dompet Dhuafa, bisa duduk bareng dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk mengarahkan zakat guna memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin, serta para mantan kombatan dan napi terorisme yang telah insyaf dan butuh pekerjaan untuk melanjutkan hidupnya.

 

Itu penting agar mereka tidak berpikir lagi untuk kembali menjadi teroris," kata Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta itu.

 

Oleh karena itu, ia mengimbau umat Islam agar lebih giat mengeluarkan zakat, infak, hibah, jariyah, dan wasiyah untuk membantu umat Islam yang kekurangan.

 

"Mestinya itu harus dikeluarkan satu paket dengan 27 pundi ekonomi Islam. Terlalu pelit kita sebagai umat Islam manakala pengeluarannya hanya zakat. Hanya 2,5 persen," katanya.

 

Sebenarnya, kata Nasaruddin, hal itu bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Namun, itu juga berat karena pajak yang diterima pemerintah saat ini peruntukannya masih belum memihak kepada rakyat kecil.

 

"Namun, dalam hal ini pemerintah tidak bisa disalahkan karena pendapatan pajak itu digunakan untuk membangun visi jangka panjang, membangun infrastruktur yang jumlahnya triliunan," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait