MUI Soroti Bahaya Salah Tafsir Pasal Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Nasional
Utama

MUI Soroti Bahaya Salah Tafsir Pasal Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Nasional

Perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: MUI

Setelah berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang perlu dikritisi, salah satunya terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

Namun, menurutnya, pendekatan yang seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan melalui pendekatan pidana.

Baca Juga:

“Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Rabu (7/1).

Jika perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu kawin dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal itu tidak berlaku bagi poligami,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info