MUI Tidak Ingin Label Halal Bebani Konsumen
Berita

MUI Tidak Ingin Label Halal Bebani Konsumen

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab mengakui bahwa masalah label halal masih belum disepakati oleh beberapa departemen terkait. Meski demikian, ia mengatakan bahwa seluruh departemen telah menyepakati urgensi terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
MUI Tidak Ingin Label Halal Bebani Konsumen
Hukumonline

Umar mengemukakan urgensi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal ketika ditemui hukumonline beberapa waktu lalu. Seperti banyak diberitakan, saat ini Departemen Agama tengah menyusun RPP tentang Jaminan Produk Halal.

 

Dalam perkembangannya, RPP tersebut mendapat kritik dari masyarakat karena adanya ketentuan mengenai label halal, di luar sertifikat halal, atas setiap produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan produk lainnya halal untuk dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.

 

Dalam pasal 1 angka 5 RPP Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa label halal adalah ketetapan tertulis dari Menteri yang dikeluarkan atas dasar pengukuhan halal yang menyatu pada kemasan produk sebagai jaminan yang sah bahwa produk yang dimaksud adalah halal untuk digunakan serta dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

 

Rencana labelisasi halal mendapat reaksi keras sejumlah kalangan karena dianggap akan memberatkan pihak konsumen. Alasannya di antaranya, dalam pasal 59 RPP disebutkan bahwa biaya mulai dari pemeriksaan produk, sertifikasi, label halal hingga surveilen ditanggung oleh pelaku usaha yang mengajukan permohonan label halal.

 

Jangan bebani konsumen

Mengenai kekhawatiran tersebut, Umar mengatakan bahwa pihaknya tidak mengurusi masalah besar-kecilnya biaya dari label halal tersebut. "Tidak ada rupiah yang saya tahu. Semua itu akan diatur oleh Departemen Keuangan. Tidak tahu akan dibayar atau gratis," ucapnya.

 

Meski demikian, Umar menegaskan bahwa MUI tidak ingin penerapan kebijakan label halal menjadi beban bagi konsumen. "Jangan sampai membebankan itu, kita juga menginginkan itu," tukasnya. Ia menekankan bahwa RPP Jaminan Produk Halal harus ada karena merupakan amanat dari UU Pangan (UU No.7/1996).

 

Lebih jauh, Umar menjelaskan bahwa Umar menjelaskan ide munculnya label halal dilatarbelakangi oleh kesadaran akan perlu adanya pengaturan yang lebih baik mengenai jaminan produk halal. Alasannya, masih ada produsen-produsen yang tidak mengindahkan kalau kewajiban mengenai itu hanya datang dari MUI.

 

MUI sendiri bakal memiliki peran besar -- kalau tak ingin disebut sentral -- atas keseluruhan proses yang diatur dalam RPP. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa halal atas suatu produk, MUI juga merupakan lembaga tunggal yang berwenang membentuk lembaga pemeriksa halal.

Tags: