Norma baru juga terdapat dalam Pasal 280 KUHP yang mengatur larangan mengganggu dan merintangi proses peradilan. Ketentuan ini mencakup tindakan tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap aparat atau persidangan meski sudah diperingatkan hakim, menyerang integritas aparat di persidangan, hingga menyiarkan langsung (live streaming) jalannya sidang tanpa izin pengadilan.
“Jadi live streaming nggak boleh, tapi kalau mengcover setelah persidangan boleh sekali. (Pasal pemidanaan) merintangi ini perlu karena kalau nggak nanti penegak hukum bisa terhambat. Misalnya, ambil contoh kasus Setya Novanto dulu, pengacaranya (mengklaim) Setya Novanto masuk rumah sakit karena nabrak tiang listrik, padahal tidak ada itu. Nah, itu dia sudah berusaha merintangi proses (hukum),” terangnya.
Di sisi lain, Pasal 293 yang mengatur tindak pidana perusakan gedung, ruang sidang, dan perlengkapan pengadilan juga dinilai sebagai ketentuan baru dalam KUHP baru. Delik pokok tercantum dalam ayat (1), sedangkan ayat (2) hingga (4) merupakan delik yang diperberat dengan tambahan unsur, sehingga ancaman pidananya lebih berat.
Bagian perlindungan saksi dan korban dalam KUHP baru memperkenalkan ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Mulai dari ancaman pidana bagi pelaku kekerasan atau ancaman terhadap saksi maupun aparat, upaya memengaruhi pejabat berwenang atau menghalangi saksi dan korban memperoleh perlindungan, sampai dengan pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan korban meski telah memberikan keterangan di pengadilan.
Yunus menyimpulkan, KUHP baru cenderung menekankan perlindungan saksi dan korban dari ancaman serta kekerasan. Padahal, menurutnya, perlindungan seharusnya mencakup dua aspek: perlindungan khusus terhadap ancaman dan kekerasan, serta perlindungan hukum berupa imunitas yang menjamin saksi atau korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Hukum ini bukan gara-gara substansi saja. Budaya hukum masyarakat harus ditingkatkan, termasuk penegak hukum juga. Sosialisasi, edukasi harus meluas. Kalau nggak ya, nggak bakal jalan walaupun membuat UU juga. Kalau nggak tau, bagaimana mau mendukung? Jadi perlu itu (sosialisasi dan edukasi masyarakat maupun aparat penegak hukum),” pungkasnya.
Apa Kata AIlex:
Tindak pidana diproses peradilan menurut KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diatur secara komprehensif dalam Buku II Bab VI, yang mencakup penyesatan proses peradilan, perintangan, perusakan fasilitas pengadilan, serta perlindungan terhadap saksi dan korban. Berikut penjelasan terstruktur beserta pasal-pasal terkait: Penyesatan Proses Peradilan · Diatur dalam Pasal 278, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang:
Jika dilakukan dalam proses peradilan, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau denda kategori VI, dan jika dilakukan oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, ancaman pidana menjadi paling lama 9 tahun atau denda kategori VI. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kekeliruan dalam putusan (misal, yang tidak bersalah dinyatakan bersalah), pidana dapat ditambah 1/3 (Pasal 278 ayat (2)-(3)). Perintangan dan Gangguan Proses Peradilan · Pasal 279 mengatur pidana denda kategori I bagi yang membuat gaduh di dekat ruang sidang dan tidak pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh petugas, serta pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II bagi yang membuat gaduh dalam sidang dan tidak pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh hakim. · Pasal 280 mengatur pidana denda kategori II bagi yang tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum atau persidangan setelah diperingatkan hakim, menyerang integritas aparat penegak hukum atau persidangan, atau tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung. Untuk sikap tidak hormat dan penyerangan integritas, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan tertulis hakim (Pasal 280 ayat (2)-(3)). Perusakan Fasilitas Pengadilan dan Barang Bukti · Pasal 293 mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun bagi setiap orang yang merusak gedung pengadilan, ruang sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan. Jika perusakan dilakukan saat sidang berlangsung dan menyebabkan sidang tidak dapat dilanjutkan, ancaman pidana menjadi paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan luka berat pada aparat penegak hukum atau saksi, ancaman pidana menjadi paling lama 12 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana menjadi paling lama 15 tahun. Perlindungan Saksi dan Korban · Pasal 294 sampai dengan Pasal 299 mengatur perlindungan saksi dan korban, antara lain: - Pasal 294: Pidana penjara paling lama 7 tahun bagi yang melakukan kekerasan langsung kepada saksi saat memberikan keterangan atau kepada aparat penegak hukum/petugas pengadilan yang sedang bertugas sehingga saksi tidak dapat memberikan keterangan. - Pasal 295: Pidana penjara 1-5 tahun dan denda kategori II-V bagi yang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau cara lain terhadap saksi/korban sehingga tidak dapat memberikan keterangan, atau memengaruhi pejabat berwenang sehingga saksi/korban tidak memperoleh perlindungan. - Pasal 296: Pidana penjara 2-7 tahun dan denda kategori III-V bagi yang menghalang-halangi saksi/korban sehingga tidak memperoleh perlindungan atau haknya. - Pasal 297: Pidana penjara 2-7 tahun dan denda kategori III-V bagi yang menyebabkan saksi, korban, atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar. - Pasal 298: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV bagi pejabat yang tidak memenuhi hak saksi/korban padahal telah memberikan kesaksian yang benar. - Pasal 299: Pidana penjara 2-7 tahun dan denda kategori III-V bagi yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi/korban yang sedang dilindungi. Dengan demikian, tindak pidana di proses peradilan dalam KUHP baru diatur secara rinci dalam Pasal 278 sampai dengan Pasal 299, meliputi penyesatan, perintangan, perusakan fasilitas pengadilan, serta perlindungan saksi dan korban. |
















