Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengingatkan ketentuan pidana dalam peraturan daerah (perda) wajib menyesuaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Hal itu dikatakannya dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Jakarta, Rabu (6/8),
Menurutnya, KUHP baru tersebut berimplikasi pada instrumen hukum lain, di antaranya penyesuaian ketentuan pidana dalam perda dan Undang-Undang (UU) sektoral. "Penyesuaian tersebut diperlukan agar perda maupun UU sektoral selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang," ucap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/8).
Ia membeberkan penyesuaian mencakup kategorisasi pidana, penghapusan pidana kurungan, batasan denda maksimal, hingga perubahan istilah hukum seperti penghapusan istilah "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi "tindak pidana". Dan saat ini, masih terdapat ketentuan pidana kurungan di dalam UU Pemerintahan Daerah, di mana seharusnya mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Baca Juga:
- Perda-perda Bermasalah Hambat Investasi, Siapa Salah?
- Atasi Perda Bermasalah, Kemendagri Luncurkan Sistem Perda Elektronik
Wamenkum juga menyoroti tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan karena banyaknya variasi pengaturan di tingkat daerah. Ia menegaskan Perda yang mengatur kesusilaan harus berbasis delik aduan absolut untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Dengan demikian, dirinya memberi arahan kepada pembentuk perda untuk tidak membuat aturan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan KUHP. "Boleh mengatur kesusilaan, tetapi dasarnya satu, tetap adalah delik aduan yang absolut. Makanya rambu-rambu itu kami pasang di KUHP Nasional,” ujarnya.
Berdasarkan penelitian, sambung dia, terdapat 114 Perda terkait kesusilaan, sehingga diharapkan berhati-hati ketika memformulasikan ketentuan larangan yang harus berpegang kepada KUHP.
















