Wamenkum Ingatkan Perda Terkait Pidana Harus Sesuai KUHP Nasional
Perda News

Wamenkum Ingatkan Perda Terkait Pidana Harus Sesuai KUHP Nasional

Ada 114 Perda terkait asusila.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Eddy turut menguraikan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, rencana perubahan Pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 238 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan bahwa perubahan tersebut akan membatasi ancaman pidana denda dalam perda paling banyak kategori III serta menekankan penghapusan pidana kurungan yang akan diganti dengan pidana denda sesuai kategori.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada para perancang peraturan perundang-undangan agar memastikan adanya harmonisasi antara perda dan UU sektoral dengan KUHP Nasional.

"Yang mau saya tekankan kepada teman-teman perancang saat melakukan harmonisasi, ketika berbicara mengenai penalisasi, berbicara mengenai pencantuman ancaman pidana suatu UU itu semua harusnya merujuk pada KUHP,” kata Eddy menegaskan.

Maksimal 6 bulan

Dilansir dari jdih.baritoutara.kab.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  yang dapat memuat sanksi Pidana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1), hanya Undang-Undang dan Perda yang dapat memuat sanksi pidana.

Untuk Perda, ketentuan pidana Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Sementara ancaman kurungan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota juga diatur dalam pasal 238 Undang-undang Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan sanksi pidana dalam sebuah peraturan memberikan dampak bagi pelanggarnya, karena sebagai alat pemaksa sanksi dimaksudkan untuk membuat keteraturan sehingga sejalan dengan tujuan pengaturan tersebut," tulis laman tersebut.

Sanksi pidana dapat berupa kurungan atau denda. Dalam hal sanksi pidana memuat denda maka sesuai aturan denda tersebut masuk kedalam kas negara dan proses penetapannya harus melalui putusan pengadilan dan mempunyai batasan maksimal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info