Melalui Uji Materi, Masyarakat Berhasil Batalkan Perda Tambang Nikel
Terbaru

Melalui Uji Materi, Masyarakat Berhasil Batalkan Perda Tambang Nikel

Putusan Mahkamah Agung tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Konkep menerima kenyataan bahwa Kabupaten Konkep yang masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan.

RED
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana (tengah) bersama masyarakat Wawonii. Foto: Istimewa
Denny Indrayana (tengah) bersama masyarakat Wawonii. Foto: Istimewa

Perjuangan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, melawan penambangan pulau kecil tempat tinggal mereka berbuah manis. Masyarakat Wawonii akhirnya berhasil membatalkan memenangkan uji materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021).

Putusan uji materi di Mahkamah Agung tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Konkep menerima kenyataan bahwa Kabupaten Konkep yang masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan. "Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu (28/12/2022).

Putusan perkara yang dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022 itu diperiksa oleh ketua majelis Irfan Fachrudin, dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran, Is Sudaryono dan Panitera Pengganti Maftuh Effendi. Dalam perkara ini, masyarakat Wawaonii diadvokasi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Senin (2/1).

Baca juga:

Ini artinya, lanjut Denny, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Perjalanan kisah ini dimulai pada 20 September 2022, di mana masyarakat Wawonii melalui Integrity Law Firm mengajukan keberatan Permohonan terhadap Perda RTRW Konkep 2/2021 ke Mahkamah Agung.

Para Pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Kedua, UU Penataan Ruang beserta peraturan turunannya. Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep.

Di sisi lain, Sahidin selaku perwakilan masyarakat akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep 2/2021. “Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait