Mulai Dibahas, Pemerintah Sodorkan DIM RUU P2SK
Utama

Mulai Dibahas, Pemerintah Sodorkan DIM RUU P2SK

Komisi XI DPR telah membentuk panja RUU P2SK yang terdiri dari 8 fraksi dengan jumlah anggota 30 orang. Menteri Keuangan siap membahas DIM RUU P2SK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun  saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU P2SK, Rabu (4/2/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU P2SK, Rabu (4/2/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi XI DPR dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan Komisi XI membentuk panitia kerja (Panja) RUU P2SK yang beranggotakan 8 fraksi. Totalnya, ada 30 anggota panja di luar pimpinan.

Setelah membentuk panja, berikutnya menyusun jadwal rapat pembahasan RUU. Pihak yang mewakili pemerintah untuk membahas RUU P2SK yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum.

“Dengan pembentukan panja ini kita akan menyusun agenda rapat berikutnya di forum panja,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU P2SK, Rabu (4/2/2026).

Sementara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya sudah siap menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU P2SK. Tahun 2026 menurut Purbaya prospek perekonomian global mengalami perbaikan. Lembaga internasional menilai pertumbuhan ekonomi global menuju positif. Hal ini sebagai momentum berlanjutnya pemulihan ekonomi internasional. Perekonomian Indonesia relatif kuat, didukung struktur ekonomi semakin berkembang.

Baca juga:

Selain fakta fundamental makro ekonomi, Purbaya menekankan kebijakan fiskal penting menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. APBN mampu mendukung pencapaian program-program prioritas dan menjaga kredibiltas serta patuh fiskal. Langkah itu penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berkelanjutan karena perlu didukung sektor keuangan yang sehat.

“Perlu pendalaman, stabilitas dan inklusi sektor keuangan, ini semua krusial,” ujarnya.

Purbaya berpendapat sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan untuk mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Melalui UU P2SK reformasi sektor keuangan perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional. Mengusung semangat menciptakan perkonomian tangguh, pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Sekaligus mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi penguatan dan pengembangan sektor kuangan.

Penyusunan UU P2Sk menggunakan metode omnibus law untuk memperkuat kerangka sektor keuangan. Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatakan koherensi, memperkuat pengawasan, sinergi dan koordinasi dalam sistem keuangan nasional. UU P2SK sempat diuji konstitusionalitasnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap pengujian UU P2Sk intinya menegaskan kewenangan dan mekanisme tata kelola sektor keuangan. Seperti kewenangan penyidik sektor jasa keuangan memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas. Serta perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

“Maka UU P2SK perlu perubahan agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka,” urainya.

Perubahan UU P2SK ini bersifat strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, kepastian hukum, memperjelas pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Harapannya, dapat mendukung stabilitas keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Tak ketinggalan Purbaya mengklaim dalam menyusun RUU ini pihaknya sudah melibatkan partisipasi publik antara lain dari asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat. RUU P2SK ini bukan sekedar mengubah regulasi, tapi pondasi ekonomi Indonesia jadi lebih kuat.

“Dalam rapat kerja ini pemerintah menyampaikan DIM RUU P2SK dan siap membahasnya dengan DPR sesuai tahapan yang diatur peraturan perundangan-undangan,” timpalnya.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengapresiasi dan mendukung revisi UU P2SK. Beleid ini berperan penting memperkuat fungsi konstitusi, dan pengawasan legislatif yang melibatkan DPD sebagai representasi daerah. Substansi yang diatur dalam UU P2SK berkaitan dengan kepentingan daerah. Komite IV DPD berkomitmen memperkuat literasi dan inklusi keuangan di daerah.

“Komite IV DPD RI berharap dilibatkan dalam pembahasan RUU P2SK pada tahapan berikutnya,” ujarnya.

Partisipasi publik bermakna

Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, menyebut penyusunan naskah akademik dan RUU P2SK sudah memperhatikan hasil rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP-RDPU) bersama pakar, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan sektor keuangan. Pelibatan berbagai pihak itu dalam rangka memenuhi mekanisme partisipasi publik secara bermakna.

RUU P2SK yang disusun Komisi XI DPR ini didukung Badan Keahlian (BK) DPR. Sudah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di badan legislasi (Baleg) DPR. RUU P2SK telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR 2 Oktober 2025 lalu.

RUU P2SK ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan dukungan perekonomian yang tangguh melalui penguatan sektor keuangan yang optimal di sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur dan akuntabel.  UU P2SK perlu direvisi sebagaimana putusan MK dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Setidaknya ada 2 putusan MK yang jadi acuan RUU P2SK.

Pertama, putusan MK No.59/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan penyidik OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Kedua, putusan MK No.85/PUU-XXII/2024 tentang penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.

“Berdasarkan pertimbangan itu kita perlu mengubah UU P2SK dan menyikapi perubahan dan dinamika,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info