Ending lalu kembali mengajukan perbaikan Usulan Proposal Bantuan Dana Hibah KONI Pusat yaitu Proposal Dukungan KONI Pusat dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 yang dibuat tanggal mundur (backdated) tertanggal 10 Agustus 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp21,062 miliar. Dari usulan tersebut akhirnya disetujui dana sebesar Rp17,971 miliar.
"Masih pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum, terdakwa Ending memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana 'commitment fee' dari Kemenpora atas pencairan dana sejumlah Rp17,971 miliar yang di dalam daftar tersebut tertulis inisial 'Mly' yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta, 'Ap' yaitu Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah Rp250 juta, dan 'Ek' untuk Eko Triyanta (staf pada Deputi IV Kemenpora) sejumlah Rp20 juta," terang penuntut.
Adhi Purnomo mengatakan "kalau ada tanda terima kasih InsyaAllah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah".
Ending lalu bertemu dengan Eko pada 18 Desember 2018 di lantai 12 gedung KONI Pusat dan memberikan Rp215 juta kepada Eko Triyanta sebagai bagian Adhi Purnomo dan Eko. Pada sore harinya, Eko Triyanta diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang yang diterima dari Ending.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, Ending dan Johny tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 21 Maret 2019.
















