Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1446 H hingga 10 April 2025. Laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang mewakili 106 instansi.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dari total laporan tersebut, sebanyak 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 sisanya adalah laporan penolakan gratifikasi. “Total objek gratifikasi yang dilaporkan berjumlah 605 dengan estimasi nilai mencapai Rp341 juta,” jelas Budi dalam keterangan resminya.
Ia merinci dari 605 objek tersebut, terdapat 182 berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun fasilitas lainnya dengan nilai sekitar Rp112 juta. Selain itu, ada 16 cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta, serta sembilan laporan berupa voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan total Rp9,9 juta.
Baca Juga:
- Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
- KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi
“KPK juga menerima satu laporan gratifikasi lain dengan nilai Rp100 ribu. Jadi, total seluruh nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa laporan-laporan ini masih akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentukan status gratifikasinya.
“Analisis ini bertujuan untuk memastikan apakah gratifikasi tersebut wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara, atau termasuk kategori yang tidak wajib dilaporkan dan dapat dimiliki oleh penerima,” ujarnya.
















