Dunia pasar modal diguncang isu tidak sedap, karena terdapat oknum pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI) terlibat kasus suap dan gratifikasi proses listing emiten. Hal ini bermula saat awak media menerima surat berjudul Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan pada Senin (26/8/2024).
Surat tersebut menyebut terdapat lima orang pegawai BEI dipecat sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. Kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
Bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad membenarkan telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Karenanya pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa tindakan disiplin.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” ujar Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resminya.
Baca juga:
- Awasi Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru
- Peran Penting Konsultan Hukum dan Profesi Penunjang dalam Transaksi IPO
Dia menjelaskan pihaknya berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016. Makanya seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
















