Multibar Lebih Cocok bagi Organisasi Advokat Indonesia
Berita

Multibar Lebih Cocok bagi Organisasi Advokat Indonesia

Intervensi negara melalui Menkopolhukam dan Menkumham yang cenderung pada sistem wadah tunggal advokat (single bar) dan bukan multibar harus dilawan dan ditolak secara tegas.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

3. Tidak Boleh Amnesia Sejarah

Sebagai masyarakat hukum, tidak seharusnya kita menderita historical amnesia (amnesia sejarah), bahwa upaya untuk membuat wadah tunggal atau menyeragamkan OA, sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan, Orde Baru yang terkenal dengan ‘penyeragaman’ tidak sanggup mempersatukan dan menyeragamkan organisasi advokat. Fakta sejarah menunjukkan, upaya penyeragaman gagal dan OA selalu terpecah. Di tengah jumlah OA yang mencapai 28 di Tanah Air, yang seharusnya diterapkan adalah threshold system of lawyers association, seperti parliamentary threshold bagi partai politik.

 

“Misalnya, harus ada verifikasi dan validasi, apakah sebuah organisasi advokat telah memiliki kantor dan pengurus di tingkat daerah, setidaknya perwakilan di 20 provinsi? Jika tidak, OA yang belum memiliki perwakilan di 20 provinsi harus dianggap tidak lolos verifikasi. Siapa yang akan melakukan verifikasi? Itu persoalan berikutnya,” Luthfi menambahkan.

 

4. Penurunan Kualitas Advokat Tidak Semata Kesalahan OA

Ada banyak faktor yang memengaruhi kualitas advokat saat ini. Kesalahan tidak hanya terletak pada OA, melainkan juga fakultas hukum di perguruan tinggi. Pada praktiknya, keberadaan OA justru telah membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran di kalangan alumni fakultas hukum. Sebab, dalam meningkatkan kualitas advokat, OA perlu memberikan pendidikan lanjutan profesi advokat, pendidikan karakter, serta memberikan bekal kompetensi agar memiliki skill dan kemampuan yang memadai menghadapi era disrupsi dalam industri hukum (disruption in legal industry).  

 

5. Pernyataan Ketua MA Hatta Ali dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung

Dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, Ketua MA Hatta Ali menyatakan, MA tidak akan terlibat dan tidak akan berpihak kepada OA yang ada. Ia tak akan mengintervensi kisruhnya wadah tunggal OA. Hatta Ali bahkan mengatakan, biar pasar dan masyarakat pencari keadilan yang menentukan. Itu sebabnya, hanya dengan multibar-lah seleksi alamiah akan berlangsung.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait