Munas Peradi Diundur Tanpa E-Voting, PKPA Mungkin E-Learning
Utama

Munas Peradi Diundur Tanpa E-Voting, PKPA Mungkin E-Learning

Munas tetap dengan sistem pemilihan oleh delegasi cabang. Kemungkinan e-learning PKPA tergantung kesepakatan dengan mitra perguruan tinggi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sebenarnya masa kepengurusan Peradi yang dipimpin Fauzie dan Thomas ini masih sampai bulan Juni 2020 mendatang. Pilihan mengadakan Munas di awal tahun 2020 adalah kesepakatan Dewan Pimpinan Nasional (DPN)  Peradi. “Serah terimanya masih nanti,” ujar Thomas.

 

Tidak ada ketentuan di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi soal kapan pemilihan Ketua yang baru harus dilakukan sebelum kepengurusan lama berakhir. Hal itu diakui oleh Thomas. “Kami memberikan waktu agar kepengurusan baru bisa lengkap dibentuk, biasanya perlu sebulan atau dua bulan,” Thomas mengungkapkan.

 

Pada saat yang sama, kepengurusan lama masih mengejar berbagai sisa tugas salah satunya pelantikan kepengurusan cabang-cabang seluruh Indonesia. Ia menjelaskan periode menjabat 134 kepengurusan cabang Peradi tidak seragam. Belum lagi berbagai tugas pengambilan sumpah calon advokat yang harus dilakukan langsung pengurus dari DPN Peradi.

 

Sikap Peradi ini mendapat apresiasi salah satunya dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagai salah satu organisasi pembentuk Peradi. “Dalam hal ini saya apresiasi segala usaha mencegah dan menghindari pertemuan banyak orang, harusnya kita semua saling maklum, prioritasnya menyelamatkan kemanusiaan,” kata Ketua HKHPM, Abdul Haris Muhammad Rum.

 

HKHPM sendiri telah menunda berbagai aktivitas pelatihan rutin bagi anggotanya. “Kami harusnya bulan ini ada kegiatan bersama OJK, akhirnya ditunda demi kebaikan bersama,” kata Haris. (Baca: PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda?)

 

Kemungkinan E-Learning PKPA

Selain itu, Haris berbagi informasi bahwa HKHPM mengizinkan pendidikan calon anggotanya dengan e-learning. Selama ini HKHPM menyelenggarakan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal jenjang Dasar 1 dan Dasar 2 untuk menjadi anggotanya.

 

“HKHPM sudah mengizinkan lembaga mitra pendidikan untuk menyelenggarakan secara online,” ujarnya. Sikap ini segera diambil untuk merespon berbagai pembatasan aktivitas berkumpul di tengah pandemik coronavirus.

Tags:

Berita Terkait