Munas Peradi Diundur Tanpa E-Voting, PKPA Mungkin E-Learning
Utama

Munas Peradi Diundur Tanpa E-Voting, PKPA Mungkin E-Learning

Munas tetap dengan sistem pemilihan oleh delegasi cabang. Kemungkinan e-learning PKPA tergantung kesepakatan dengan mitra perguruan tinggi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Tiap mitra peyelenggara diberi kepercayaan menggunakan metode tanpa tatap muka. Tanggung jawab atas partisipasi peserta dalam model e-learning diserahkan kepada para mitra. “Prinsipnya kami izinkan asalkan peserta benar-benar mengikutinya,” Haris menegaskan.

 

Namun ia mengakui belum ada mitra penyelenggara pendidikan yang mengonfirmasi akan menjalankan e-learning. “Arahnya kami memastikan hak anggota terlindungi dengan memperhatikan perhatian nasional,” kata Haris.

 

Bagaimana dengan PKPA Peradi yang biasanya marak dilakukan sepanjang tahun dengan ribuan peminat? “Kalau bisa online bagus juga. Kami bisa saja mempertimbangkan. Tapi belum ada yang minta dari mitra perguruan tinggi,” kata Thomas selaku Sekretaris Jenderal Peradi.

 

Thomas mengaku belum ada sikap resmi Peradi soal kemungkinan e-learning PKPA untuk merespon kondisi terkini. “Sejauh ini para mitra melakukan penundaan PKPA. Tentu kami harus verifikasi kalau ada yang minta. Bagaimana evaluasi partisipasinya,” Thomas menjelaskan.

 

Ia merujuk pola PKPA yang memiliki standar wajib kehadiran minimal 80% dari target jumlah jam sesi seminar. “Kami terbuka untuk kemungkinan itu. Asalkan kualitas PKPA tetap bisa terjamin,” ujarnya. Selain PKPA, agenda lain yang terpaksa ditangguhkan adalah pengambilan sumpah calon advokat. Peradi telah mengumumkan penundaan jadwal pengambilan sumpah di Provinsi DKI Jakarta dan Jambi akhir Maret 2020.

Tags:

Berita Terkait