Mundur dari Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi
Berita

Mundur dari Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Sikap Prabowo dinilai aneh, tetapi bisa dipahami.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Foto: RES.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Foto: RES.
Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mengadukan capres nomor urut satu Prabowo Subianto ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atas pernyataan penarikan diri dari tahapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014.

"Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 soal Pilpres jelas menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara paling lama 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan, serta denda maksimal Rp100 miliar dan minimal Rp50 miliar," kata anggota Tim Hukum KIB Saor Siagian di Jakarta, Rabu (23/7).

KIB menilai penarikan diri Prabowo sebagai capres dalam pernyataan politiknya yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia pada 22 Juli 2014 merupakan pengingkaran terhadap konstitusi dan hukum.

"Saudara Prabowo mengutip konstitusi dalam penarikan dirinya, tetapi ia sendiri mengkhianati konstitusi. Dalam konstitusi jelas bahwa yang menentukan hasil pilpres adalah KPU, dan dia tidak mengakui hasil pilpres dari KPU," ujarnya.

Saor mengatakan, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang dilakukan Prabowo, yaitu tidak menggunakan saluran konstitusional dengan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi malah menarik diri dari pilpres dengan tidak mengakui kedaulatan suara rakyat yang memilih Joko Widodo sebagai presiden.

Dengan demikian, lanjutnya, KIB menilai Prabowo telah melanggar pasal 246 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait dengan persepsi bahwa penarikan diri Prabowo hanyalah penarikan diri dari tahapan rekapitulasi di KPU dan bukan dari Pilpres, Saor mengatakan pihaknya menganggap pernyataan Prabowo sebagai pengunduran diri. "Saya tidak tahu apakah dia akan meralat (pernyataannya), tetapi kami hanya menonton persis beritanya secara utuh. Deklarasi dari Prabowo itu sudah sah bahwa dia mengundurkan diri sebagai calon presiden, dan dia juga mengatakan tidak mengakui hasil (pilpres) dari KPU," katanya.

Namun, ia mengakui Bareskrim Mabes Polri tidak menerima laporan tersebut, dan hanya menerimanya sebagai bentuk pengaduan masyarakat. Selain itu, Bareskrim Polri juga menyarankan KIB untuk melakukan pengaduan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.

"Polisi mengatakan karena ini adalah undang-undang spesial (Pilpres) maka kami didorong untuk terlebih dahulu melaporkan kepada Bawaslu, baru kemudian dari Bawaslu ditindaklanjuti (ke polisi)," ungkapnya.

Saor menambahkan, pihaknya akan membawa pengaduan itu ke Bawaslu dengan melampirkan video rekaman pernyataan penarikan diri Prabowo dari tahapan Pilpres serta beberapa berita online dan cetak.

Bisa Dipahami
Terpisah, Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan, sikap Prabowo Subianto terkait hasil Pemilu Presiden 2014 memang aneh tetapi bisa dipahami sebagai cara untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu bermasalah.

"Sikap Prabowo memang aneh karena biasanya bila tidak terima dengan hasil pemilu, seorang calon akan memperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi. Mungkin dia mengambil sikap itu supaya situasi tidak menjadi panas," kata Firman Noor dihubungi di Jakarta, Rabu (23/7).

Firman mengatakan, dia menafsirkan bahwa keputusan Prabowo menarik diri dari segala proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan refleksi dari kekecewaan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.

"Kemungkinan dia berpikir akan percuma bila tetap mengikuti proses di KPU. Saat menyatakan menarik diri dia mengatakan akan tetap memperjuangkan suara yang dia peroleh," tuturnya.

Namun, Firman mengatakan, keputusan untuk menarik diri dari proses di KPU apalagi sampai mengundurkan diri sebagai calon presiden akan mempersulit Prabowo sendiri dan memperkecil peluang untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, bila mengundurkan diri Prabowo bisa dijerat hukuman karena hal itu merupakan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Bila dia mengundurkan diri juga berarti tidak bisa lagi disebut sebagai peserta pemilu. Padahal untuk mengajukan gugatan ke MK harus masih menjadi peserta pemilu," katanya.

Namun, apa pun hasil Pemilu Presiden 2014, Firman menilai capaian yang diraih Prabowo Subianto tetaplah sebuah prestasi karena berhasil bersaing dengan Joko Widodo dengan selisih suara yang tipis. "Apalagi Jokowi sebelumnya disebutkan akan memenangi pilpres dengan perolehan suara yang telak. Tapi dalam waktu singkat, Prabowo bisa menyaingi Jokowi," tuturnya.

KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Di sisi lain, salah satu calon presiden Prabowo Subianto menolak hasil pemilu presiden dan menyatakan menarik diri dari segala proses di KPU.

Pemilu Presiden 2014 diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.
Tags:

Berita Terkait