Mutasi Pekerja Timbulkan Problem Hukum
Berita

Mutasi Pekerja Timbulkan Problem Hukum

Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, tidak dikenal mutasi pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Melalui kuasa hukumnya dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Riana dkk kemudian menggugat perusahaan ke PHI Jakarta pada pertengahan Agustus 2008. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut agar PHI menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat. Selain itu, penggugat menuntut kompensasi PHK yang totalnya mencapai Rp143,4 juta.

 

Pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas menegaskan bahwa mutasi terhadap pekerja memang merupakan hak mutlak pengusaha. Sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan itu, terang Yogo melalui telepon, Kamis (9/10).

 

Namun begitu, lanjut Yogo, dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan tidak dikenal mutasi pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum. Tidak bisa kalau pekerja dimutasi dari PT. A ke PT. B. Sementara PT. A dan PT. B itu adalah badan hukum terpisah.

 

Pada praktiknya, Yogo menambahkan, tak jarang pengusaha berusaha ‘mengakali' masalah ini. Pekerja direkayasa sedemikian mungkin sehingga seolah-olah dianggap mengundurkan diri, baru kemudian bekerja di perusahaan lain. Tapi jelas ini merugikan pekerja, karena tidak akan mendapatkan pesangon dari perusahaan lama. Sementara masa kerjanya di perusahaan lama juga tidak akan diperhitungkan di perusahaan baru, urainya.

 

Anti Union

Ridwan Darmawan, salah seorang kuasa hukum Riana dkk, mencium aroma pembalasan pengusaha atas aktifitas kuartet pekerja itu. Maklum, keempatnya adalah pengurus dan anggota Serikat Buruh Jabotabek Indo Semar Sakti (SBJISS). Serikat ini terhimpun dalam Federasi Serikat Buruh Jabotabek (FSBJ).

 

Di dalam berkas gugatan memang tidak tergambar jelas aktivitas apa yang dilakukan SBJISS sampai Riana dkk dimutasi. Tapi yang jelas, Ridwan mengkualifisir tindakan mutasi pengusaha sebagai tindakan anti serikat pekerja (anti union).

 

Dalam praktik persidangan, dalil mengenai anti union ini kerap diungkapkan pekerja yang dimutasi atau dijatuhkan sanksi lainnya. Termasuk dalam perkara Kompas melawan Bambang Wisudo. Bambang menyebut pemutasian dirinya adalah bentuk penyingkiran yang dilakukan perusahaan terkait dengan polah Bambang di Perkumpulan Karyawan Kompas.

Tags: