Ia melanjutkan bukan tidak mungkin mysterious shopper yang diturunkan bersikap seolah sebagai pihak berperkara di pengadilan. Terkait teknis biasanya dibahas langsung oleh tim mysterious shopper yang sudah dilatih dengan baik. Penerapan kebijakan ini telah sesuai dengan komitmen MA.
“Mystery shopper dilakukan secara bersama-sama, kerja bareng (antara KY dengan MA). Kalau pengawasan terbuka itu kan di hadapan hakim sedang bersidang, sifatnya pencegahan karena memang dipantau oleh KY di depan para hakim. Itu pasti semua sudah melaksanakan tugas sesuai hukum acara,” terangnya.
Lebih lanjut, laporan masyarakat yang masuk bisa berasal dari mana saja baik dari pencari keadilan maupun pegawai peradilan itu sendiri. Pasal 30 ayat (1) huruf a PERMA No.9 Tahun 2016 menegaskan dalam penanganan pengaduan, pelapor memiliki hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan identitasnya.
Menurutnya, menggalakkan kembali program mystery shopper saat ini membawa dampak yang positif. “Mudah-mudahan dengan terobosan yang telah dilakukan MA dan KY dalam bentuk mystery shopper hasilnya efektif dalam hal penindakan dan pencegahan. Kalau ada dugaan kuat dari masyarakat, ada temuan akan ketangkep. Mudah-mudahan itu sih,” harapnya.
















