Respons KY Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terbaru

Respons KY Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan yang cukup terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Juur Bicara KY Miko Ginting. Foto: Istimewa
Juur Bicara KY Miko Ginting. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap kendatipun belum secara resmi dirilis ke publik. Pasca-penetapan tersangka tersebut, Hasbi juga dicekal keluar negeri demi kepentingan penyidikan. Hasbi Hasan tak sendirian, tapi bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyampaikan pihaknya menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses gelar perkara resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose alias gelar perkara resmi oleh pihak KPK.

“Ekspos resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Hukumonline, Jumat (12/5/2023).

Baca juga:

Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan Hasbi Hasan merupakan domain dari pengawasan KY.

Miko menyampaikan jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan  yang cukup terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini. 

Namun demikian, proses etik yang bakal dilakukan KY termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan bakal mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga anti rasuah. Lembaga pengawasan eksternal profesi kehakiman itu tidak akan gegabah dalam melakukan pemeriksaan.

Tags:

Berita Terkait