Respons KY Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terbaru

Respons KY Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan yang cukup terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” ujar mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan dilakukan secara teliti. Lembaga antirasuah tempatnya bernaung terus berkomitmen untuk terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara sampai tuntas. Dengan demikian, siapapun yang ditengara memiliki keterlibatan dalam sebuah perkara berdasarkan alat bukti,  dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.

Makanya, KPK memastikan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan bakal berujung di meja hijau. Namun demikian, Fikri memastikan pihaknya bakal membuat jera setiap pelaku korupsi. “Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” kata Ali kepada Hukumonline, Jumat (5/5/2023) pekan kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Suharto pun masih enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. “Belum, kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” ujarnya kepada Hukumonline.

Saat ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi, Suharto mengatakan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. “Tunggu saja kepastiannya,” ujar Suharto singkat.

Nama Hasbi disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Diceritakan Yosep Parera dan nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka bertemu seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, di Semarang pada 25 Maret 2022. Pertemuan itu membahas bagaimana caranya agar pengurus Intisana, Budiman Gandi masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.

Sebelumnya Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait