Nanan Bantah Terima Uang Terkait Kasus Simulator
Aktual

Nanan Bantah Terima Uang Terkait Kasus Simulator

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Nanan Bantah Terima Uang Terkait Kasus Simulator
Hukumonline

Wakapolri Komjen Nanan Sukarna membantah aliran dana Rp1,5 miliar terkait pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Aliran dana tidak ada," kata Nanan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.

Nanan Sukarna menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang pernah melakukan preaudit terhadap pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda empat (R4).

Jenderal bintang tiga tersebut menjelaskan mengenai preaudit yang dilakukan oleh Tim Irwasum.

"Saya hadir memang bukan sebagai Wakapolri, tapi sebagai Irwasum, bagaimana memenangkan lelang tersebut, kemudian melakukan preaudit dan menyetujui mengenai lelang itu," tambah Nanan.

Ia juga membantah mengetahui mengenai penggelembungan harga simulator.

"(Penggelembungan harga) itu sedang diselidiki Polri saat itu, tapi ternyata tim wasriksus (pengawasan dan pemeriksaan secara khusus) menemukan (kejanggalan), kemudian Kapolri, Irwasum, Kadivpropam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) untuk membuat surat penyelidikan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik dan dugaan korupsi," ungkap Nanan.

Namun, menurut Nanan, saat polisi sedang menyelidiki hal itu malah menjadi polemik dan penyelidikan diserahkan kepada KPK.

Dalam surat dakwaan Irjen Djoko Susilo, disebutkan bahwa Kapolri memerintahkan tim Irwasum Mabes Polri yang terdiri atas Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Rian Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan simulator pada 7-9 Maret 2011.

Tags: