Nazaruddin Bisa Dijemput Paksa
Aktual

Nazaruddin Bisa Dijemput Paksa

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Nazaruddin Bisa Dijemput Paksa
Hukumonline

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali mangkir dari pemanggilan KPK. Hanya saja dalam pemanggilan kali ini, anggota DPR Komisi Energi itu tak memenuhi panggilan terkait dugaan suap dalam kasus Sesmenpora. "Kapasitas beliau (Nazaruddin) sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (13/6).

 

Johan memastikan, hingga kini Nazaruddin belum mendatangi gedung KPK yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta. Pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa kepada Nazaruddin apabila selama tiga kali pemanggilan, politisi Partai Demokrat itu tak pernah hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

 

"Dalam proses penyidikan seorang saksi yang dipanggil tak mau memberi alasan yang dibenarkan oleh hukum, saat pemanggilan ketiga bisa dijemput paksa. Kita akan lakukan sesuai prosedur sampai tiga kali (pemanggilan)," ujar Johan.

 

Ia memastikan akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Nazaruddin jika dalam sore hari ini suami dari Neneng Sri Wahyuni itu tak datang ke KPK.

 

Pemanggilan kepada Nazaruddin terkait kasus Sesmenpora merupakan pemanggilan pertama. Pada Jumat pekan lalu, Nazaruddin juga tak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus di Kemendiknas.

Tags: