Nazaruddin Dinilai Layak Mendapat Perlindungan
Berita

Nazaruddin Dinilai Layak Mendapat Perlindungan

LPSK diminta pro aktif memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. Foto: SGP
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. Foto: SGP

Sosok yang selama beberapa bulan belakangan ini kerap diberitakan media massa, M Nazaruddin, akhirnya tertangkap. Sebagaimana diterangkan Menkopolhukam Djoko Suyanto, Senin (8/8), seseorang yang diduga Nazaruddin ditangkap di Cartagena, sebuah kawasan wisata di negara Kolombia. Informasi ini, kata Djoko, telah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang langsung memberikan instruksi.

 

Salah satu instruksi itu terkait keselamatan Nazaruddin. Sebagaimana dilansir situs www.presidenri.go.id, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY telah berpesan kepada Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu agar menjamin keselamatan Nazaruddin.


"Kita tahu beberapa waktu sebelum ini, M Nazaruddin pernah menyampaikan hal-hal yang bersifat kontroversial melalui wawancara di media televisi. Oleh sebab itu harus dibuktikan," kata
nya.

 

Menurut Julian, keselamatan Nazaruddin sangat penting karena banyak pihak berkepentingan menanti kehadiran mantan anggota Komisi III DPR itu di Tanah Air. "Banyak pihak yang berkepentingan terhadap Nazaruddin ingin yang bersangkutan bisa hadir di KPK, memberikan testimoni, penjelasan, dan bukti agar publik menjadi terang, jelas, dan apa yang sebelumnya menjadi kontroversi itu harus bisa dibuktikan," tuturnya.

 

Soal jaminan keselamatan Nazaruddin, sebuah LSM bernama National Government Monitoring (NGM) menyatakan Nazaruddin memang layak diberi perlindungan. Menurut NGM, sebagaimana beberapa kali diungkapkan yang bersangkutan melalui berbagai media, Nazaruddin mengaku mengetahui banyak “permainan” para pejabat serta politisi di Indonesia, termasuk koleganya sendiri di Partai Demokrat. Untuk itu, NGM berharap Nazaruddin diberi perlindungan agar proses hukum terhadap dirinya nanti berlangsung fair.

 

“Dikhawatirkan  Nazarudin akan  mendapatkan perlakuan yang tidak fair oleh penegak hukum dalam perkara yang akan dijalaninya, untuk menghindari adanya kepentingan pribadi yang tidak senang kepadanya, dengan adanya penyebutan pimpinan institusi yang pernah bertemu dengannya, untuk mengungkapkan tabir keterlibatan pihak-pihak terkait, sesuai asas hukum persamaan  di muka hukum,” tulis NGM dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline.

 

Secara khusus, NGM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pro aktif memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin. Hal ini, menurut NGM, perlu dilakukan LPSK sebagai tindak lanjut dari kesepakatan beberapa instansi penegak hukum, termasuk LPSK sendiri, mengenai perlindungan terhadap whistle blower dan justice collaborator.

 

NGM berharap jaminan dan perlindungan yang kuat kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan berani mengungkapkan fakta yang sesungguhnya tanpa adanya unsur paksaan.”

 

Seolah-olah menjawab harapan NGM, LPSK dalam siaran persnya menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menangani pemberian perlindungan terhadap Nazaruddin. Menurut LPSK, Nazaruddin bisa menjadi saksi kunci dengan memberikan informasi-informasi penting dalam rangka membongkar sejumlah kasus yang pernah dia utarakan di sejumlah media massa.

 

“Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

 

Tim khusus, kata Semendawai, juga akan mencari informasi yang akurat untuk menilai layak atau tidaknya M Nazaruddin diberikan perlindungan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Semendawai berharap aparat penegak hukum lainnya turut mendukung kerja tim khusus LPSK, terutama terkait pengumpulan informasi.

 

“Perlindungan dapat diberikan jika M Nazaruddin telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan undang-undang, dan pertimbangan bahwa M Nazaruddin layak diberikan perlindungan sesuai hasil kerja tim khusus tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pemberian perlindungan LPSK tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pemalsuan paspor yang digunakan Nazaruddin. Tim ini, kata Anton, akan mengecek kebenaran informasi bahwa paspor palsu Nazaruddin dibuat di Kantor Keimigrasian Medan, Sumatera Utara. “Untuk mengecek kebenaran dikeluarkan dari mana, sudah dilakukan koordinasi, kita sudah ada kerjasama yang baik,” ujarnya.

 

Tags: