Nazaruddin Mengaku Tak Tahu Soal Cek
Berita

Nazaruddin Mengaku Tak Tahu Soal Cek

Namun, dia sebutkan cek senilai Rp4,6 miliar bukan untuknya, melainkan ke Permai Grup yang dimiliki oleh Anas Urbaningrum.

Fat
Bacaan 2 Menit
Terdakwa M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Terdakwa M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Terdakwa M Nazaruddin masih terus memburu Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Baik membantah keterangan saksi di persidangan, kala diperiksa sebagai terdakwa, hingga terakhir saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/4).

Kala membacakan pledoi pribadi, Nazaruddin mengumbar pernyataan tak tahu menahu perihal pemberian cek senilai Rp4,6 miliar yang ditengarai penuntut umum KPK sebagai commitment fee proyek wisma atlet di Palembang.

“Soal penerimaan cek saya sama sekali tidak tahu, di persidangan dengan jelas yang menerima (cek) adalah Yulianis dan Oktarina Furi,” ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengaku aneh dengan sikap penuntut umum KPK yang percaya dengan keterangan Yulianis dan Oktarina Furi. Menurutnya, keterangan dua wanita  berjilbab itu adalah bohong. “Tim penuntut umum KPK hanya menelan bulat-bulat yang dikatakan Yulianis dan Oktarina Furi tanpa dianalisa lagi.”

Nazaruddin mengatakan, pertemuan dirinya dengan Menpora Andi Mallarangeng dan sejumlah anggota dewan di Kemenpora bukanlah membicarakan proyek wisma atlet. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya membicarakan kebijakan Kemenpora terkait pelaksanaan SEA Games dan proyek Hambalang.

Sedangkan pertemuan dengan Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh di restoran Nippon Kan, Nazaruddin mengatakan tak pernah ada. Menurutnya, dirinya pernah memperkenalkan Rosa dan Angie di ruangannya di DPR. Perkenalan ini dilakukan atas perintah Anas Urbaningrum. “Yang perintahkan saya mengenalkan Rosa ke Angie adalah Anas untuk bantu urusan proyek Hambalang, bukan proyek wisma atlet,” katanya.

Berdasarkan uraian itu, Nazaruddin pun meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan penuntut umum. Menurutnya, perkara yang melilit dirinya ini merupakan rekayasa dan perbuatan dzalim dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Karena saya tidak berbuat sesuai yang didakwakan penuntut umum, sudah sepantasnya saya dibebaskan. Saya benar-benar sedang dalam cobaan hidup, saya direkayasa dan didzalimi secara sadis, sehingga saya seorang suami harus berpisah dengan istri saya tercinta Neneng Sri Wahyuni, saya berpisah dengan tiga anak saya yang masih balita, saya jadi sakit-sakitan karena jiwa saya hancur direkayasa dengan orang-orang yang tidak beriman,” tutur Nazaruddin sambil menangis.

Hal senada juga diutarakan pengacara Nazaruddin, Elza Syarif. Menurutnya, dari pengakuan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris di persidangan bahwa pemberian fee tersebut diperuntukkan kepada perusahaan yang diterima Yulianis dan Oktarina Furi, bukan kepada Nazaruddin.

“Kami berdoa agar majelis tak berpengaruh dengan rekayasa ini. Terdakwa patut dilindungi LPSK dan dinyatakan whistle blower. Karena terdakwa adalah korban kejahatan,” ujar Elza.

Tambahan di Pledoi
Ada yang menarik saat Nazaruddin membacakan pledoi pribadinya. Berkali-kali, mantan anggota Komisi III DPR itu harus berhenti membaca pledoinya, lantaran dirinya menulis tambahan kalimat di dalam nota pembelaannya yang dipegangnya. “Sebentar saya tambahkan dulu yang mulia,” katanya sambil menulis di pledoinya.

Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih mengatakan, semua tambahan kalimat yang dibubuhkan terdakwa dalam nota pembelaannya yang akan diberikan ke majelis hakim harus sama tertulis dengan pledoi yang akan diberikan ke penuntut umum. “Terhadap pembelaan saudara yang sudah dibacakan dan ditambahkan, (pledoi) yang disampaikan ke penuntut umum itu harus sama, jadi konsekuensinya harus menulis lagi,” katanya.

Nazaruddin pun menyanggupinya. Nanti setelah dirinya selesai menyampaikan nota pembelaan, seluruh tambahan kalimat yang dibubuhkan dirinya akan ditulis lagi olehnya untuk diberikan ke penuntut umum. “Iya akan saya tambahi yang mulia,” katanya.

Bukan hanya menambahkan kalimat, saat membacakan pledoinya Nazaruddin juga sempat ditegur oleh majelis hakim. Teguran ini dilakukan lantaran saat Nazaruddin menuding penuntut umum KPK telah merekayasa kasusnya, terdakwa suap itu terlihat melihat ke arah tempat duduk penuntut umum yang ada di samping kirinya, tanpa melihat lembaran nota pembelaan yang dipegangnya.

Majelis menduga terdakwa telah berimprovisasi saat menuding penuntut umum KPK. “Silakan terdakwa membacakan apa yang tertulis dalam pledoi saudara,” tegur Darmawati.

Nazaruddin membantah telah mengarang nota pembelaannya. Ia menegaskan, seluruh ucapan dirinya sama dengan yang ada di dalam nota pembelaan. "Yang Mulia, saya tidak menambah-nambahi. Apa yang saya sampaikan sesuai dengan yang saya tulis, karena saya tulis (pledoi) ini sendiri. Makanya saya hafal," katanya.

Majelis pun memerintahkan Nazaruddin untuk kembali membacakan nota pembelaannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info