Negara Berhak Rampas Uang Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan
Terbaru

Negara Berhak Rampas Uang Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan

Perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 6467 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan pentingnya sinergisitas dan koordinasi antarinstansi di bawah Komite TPPU agar upaya pemberantasan judol dan pencucian uang dapat berjalan efektif, sekaligus berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Adapun Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peraturan ini mengamankan penguatan koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberantas TPPU, serta menetapkan peran Kemenko Polhukam sebagai Ketua Komite Koornas TPPU.

Perputaran uang judol

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berhasil menekan perputaran uang dari hasil judi online (judol) hingga berada di angka Rp155 triliun pada tahun 2025.

Ivan mengatakan perputaran uang judol yang tercatat sampai menjelang akhir tahun 2025 itu jauh lebih kecil dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. “Kalau dilihat tahun lalu Rp359 triliun, sekarang sampai tengah triwulan keempat, kita sudah berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Jadi perputaran sekarang itu di angka Rp155 triliun,” kata dia.

Dia menjelaskan pada tahun 2024, PPATK memproyeksikan perputaran uang judol mencapai Rp981 triliun. Namun, berkat kolaborasi dan sinergisitas bersama, angka itu berhasil ditekan hingga Rp359 triliun.

Belajar dari pengalaman, PPATK melalui kerja bersama dengan kementerian/lembaga lain terus menekan angka tersebut. Ivan mengatakan jika tidak ditekan, perputaran uang judol pada tahun ini diprediksi akan mencapai Rp1.100 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info